December 11, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Tanggung Jawab Kontraktor Disoal, Pansus Sidak Lubang Tambang PT. Lembuswana Perkasa

Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim dan kontraktor saat melihat langsung kondisi lubang tambang.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi I DPRD Kaltim melakukan sidak ke bekas galian tambang batubara PT. Lembuswana Perkasa di Kelurahan Bukit Merdeka, kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Senin (5/12/22) lalu. Tak berselang satu bulan, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim kembali melakukan sidak di lubang tambang PT Lembuswana yang membuat masyarakat resah bila hujan deras mengguyur desa mereka.

“Kami datang ke sini untuk melihat apakah PT. Lembuswana ini sudah bekerja sesuai aturan atau tidak. Ini lubang tambang dekat dengan permukiman warga, artinya sudah melanggar. Jangan sampai lubang tambang ini membawa korban bagi masyarakat. Apalagi bapak sudah buat perjanjian dengan masyarakat,” kata M. Udin di hadapan warga, LSM Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Bukit Merdeka (APLH-BM) dan Zulkipli selaku penanggung jawab operasi dari pihak kontraktor yang bernaung di bawah bendera PT. Ryan Eka Pratama (PT. REP).

PT. REP adalah kontraktor yang melakukan penambangan batubara di bawah naungan IUP PT. Lembuswana Perkasa. Dalam pertemuan itu Zulkipli menjelaskan bahwa mereka bekerja sesuai dengan aturan. Dia juga mengakui jika ada perjanjian dengan warga terkait dengan penutupan galian lubang tambang yang dekat dengan permukiman warga tersebut. Namun Zulkipli menjadikan covid 19 sebagai alasan penutupan atau reklamasi itu terhambat atau terlambat dilakukan. Bahkan dia menegaskan produksi penambangan yang dikerjakan sangat turun dan tidak sesuai target.

Beberapa warga pun sempat melontarkan sejumlah kritik kepada pihak perusahaan, warga juga kecewa selama ini PT. Lembuswana selaku pemilik IUP kurang peduli dengan persoalan yang dihadapi warga terkait dengan penambangan batubara. Kemudian Agiel Suwarno anggota Pansus menjelaskan, bahwa kehadiran mereka untuk mendengar penjelasan semua pihak termasuk dari kontraktor.

“Nanti kita panggil PT. Lembuswana-nya, sejauh mana kerja samanya dengan perusahaan Pak Zul ini (PT. REP),” kata Agiel.

Sedang Sutomo Jabir yang juga anggota pansus mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab pihak kontraktor dalam kerja sama dengan PT. Lembuswana Perkasa.

“Biang Kerok terjadinya kelalaian di bawah karena bukan pemegang IUP yang pengoperasiannya, karena itu kalau boleh tahu wewenang kontraktor ini sejauh mana. Apakah termasuk reklamasi, PPM atau cuma memproduksi menggali saja, kan kontraktor tunggal? Saya khawatir ini jelmaannya, meski pun benderanya dia (PT. Lembuswana Perkasa), tapi semuanya ini (PT. REP) yang kelola,” tanya Sutomo Jabir.

Setelah cukup panjang berdialog dengan LSM APLH-BM, warga dan mendengarkan sedikit penjelasan kontraktor, pansus langsung melakukan sidak di lokasi bekas lubang tambang, salah satu lubang tambang yang dekat permukiman warga sempat membuat M Udin Wakil Ketua Pansus membuat pernyataan keras dengan meminta pihak perusahaan melakukan pembuatan pagar dan memasang papan pemberitahuan.

“Saya ingin Bapak pagar dulu, kami minta tolong. Dalam instruksinya Ibu direktur ESDM mengatakan, perusahaan wajib memasang plang, perusahaan wajib membuat pagar pembatas sehingga masyarakat tidak melaksanakan aktivis didalamnya,” kata M Udin di lokasi lubang bekas galian tambang.

Zulkipli pun mengutarakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemagaran.

“Mitigasi sudah kami lakukan, perkara itu belum sempurna, ya nanti setelah pertemuan rekomendasi apa pun yang ambil kita sepakati bersama, itu tidak masalah sepanjang disepakati bersama,” kata Zulkipli yang dijawab oleh M. Udin agar yang bersangkutan banyak berdoa agar curah hujan tidak tinggi.

Wakil Ketua Pansus M. Udin didampingi anggota pansus Agiel Suwarno dan Sutomo Jabir kemudian menuju lokasi lainya yang dikeluhkan warga. Karena tanaman sawit mereka terendam akibat kegiatan penambangan dan belum ada ganti rugi. Zulkipli selaku penanggungjawab operasi dilapangan menjelaskan pada pansus bahwa pihaknya sudah melakukan negoisasi dengan pemilik tanaman dan meminta agar mengelola sawit dilahan perusahaan yang lain dan sudah pula tumbuh, namun pemilik sawit meminta ganti rugi dan perusahaan menyetujui, tetapi soal nilai yang masih negoisasi.

“Waktu itu pak haji klaim 25 juta , awalnya perusahaan menyanggupi 17 juta, terakkhir perusahaan menyanggupi 20 juta dan belum deal,” kata Zulkipli.

M. Udin meminta pihak LSM, warga dan pihak perusahaan untuk datang di RDP dengan komisi I DPRD Kaltim 20 Desember 2022. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: