January 25, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Waaaduh! Kadisdikbud Anwar Sanusi Perintahkan SMAN 10 Samarinda Pindah

Anwar Sanusi dan suratnya yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMAN 10 Samarinda

SAMARINDA, KALPOSTONLINE |Berbagai perjuangan dilakukan oleh orang tua siswa, masyarakat dan penggiat pendidikan agar siswa-siswi SMAN 10 Samarinda tetap melangsungkan proses belajar mengajar di kampus A Jalan H.A.M. Rifaddin, Loa Janan Ulu, Samarinda Seberang. Sehingga DPRD Kaltim pun memberikan dukungan terhadap perjuangan masyarakat Samarinda Seberang. Namun, sepertinya perjuangan tersebut dimentahkan oleh Anwar Sanusi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalimantan Timur.

Melalui surat tertanggal 13 Juli 2021 Nomor 421/5099/Disdikbud-ta/2021, Anwar Sanusi menginstruksikan kepada Kepala SMAN 10 Samarinda agar segera memindahkan tempat belajar mereka ke Kampus di Jalan Perjuangan. Anwar Sanusi berdalih perintah pemindahan itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari arahan gubernur Kalimantan Timur tanggal 20 April 2021 perihal pemindahan SMA Negeri 10 Samarinda dan termasuk telaahan staf Disdikbud Kaltim.

“Disampaikan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun pelajaran 2021/2022 di SMA Negeri 10 Samarinda di kampus A Jalan H.A.M. Rifaddin Loa Janan Ulu segera dipindahkan ke kampus B yang terletak di Jalan Perjuangan,” kata Anwar Sanusi dalam surat tersebut.

Sebelumnya pimpinan DPRD Kaltim memeringatkan keduanya agar taat pada hukum.

“Coba masing-masing pihak, baik pemprov maupun yayasan ikuti keputusan hukum, saya yakin tidak akan bermasalah, apalagi keputusan hukum yang sudah inkracht bersifat mengikat bagi kedua belah pihak,” tegas Muhammad Samsun Wakil Ketua DPRD Kaltim pada Kalpostonline kemarin.

Politisi senior PDIP ini juga mengkritik langkah Pemprov Kaltim yang meminta siswa pindah sekolah ke Jalan Perjuangan Sempaja. Menurut Samsun, langkah itu bukan cara yang tepat menyelesaikan persoalan.

“Memindahkan SMA 10 ke daerah lain bukan solusi. Kalau pemprov mau buat sekolah di tempat lain dipersilahkan, tapi SMA 10 musti tetap buka untuk mencover siswa di zonasi Samarinda Seberang dan Loajanan,” katanya mengingatkan.

Secara terpisah Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengutarakan bahwa persoalan hukum soal tanah SMAN 10 sudah selesai dengan adanya putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Komisi II dan Komisi IV sudah rapat dengar pendapat dengan Diknas terkait persoalan lahan. Secara de jure yang dipaparkan pihak pemprov maupun lawyernya tanah milik pemprov,” tegas politisi yang sudah 3 periode duduk di DPRD Kaltim. (AZ)

Penyunting: Hery Kuswoyo

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: