Kadisdikbud Kaltim Dikritik dan Dikecam, Dinilai Hanya Pertahankan Jabatan
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Diterbitkannya surat perintah Kadisdikbud Kaltim, Anwar Sanusi kepada Kepala Sekolah SMAN 10 Samarinda mendapat kecaman dari komponen masyarakat. Bahkan sikap Kadisdikbud Kaltim itu dinilai warga tidak bijak. Pasalnya, dalam suratnya, Anwar Sanusi memerintahkan agar proses belajar mengajar SMAN 10 Samarinda di Kampus A Jalan H.A.M. Rifaddin di Loajanan Ilir dipindahkan ke Kampus B di Jalan Perjuangan, Kecamatan Sempaja.
“Pak Kadis tidak bijak mengeluarkan surat perintah pindah. Harusnya berpihak pada yang benar. Ini malah disuruh pergi dari tanah dan bangunan yang sumber duitnya dari rakyat. Jangan korbankan orang banyak demi mempertahankan jabatan,” ujar Bahtiar dan beberapa rekanya saat berbincang dengan media ini di Loa Janan, kemarin.
Secara terpisah M. Ishak Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) Kalimantan Timur menilai, surat Kadisdik tersebut sebagai bukti tidak menghargai hasil rapat di DPRD Kaltim dengan mitra kerjanya.
“Kan DPRD Kaltim melalui Komisi II dan IV serta peserta rapat lainya menyimpulkan bahwa proses belajar mengajar SMAN 10 tetap di kampus Samarinda Seberang,” tegas Ishak pada media ini tadi malam.
Aktivis pendidikan ini belum mau berkomentar banyak soal itu. Sebab, pihaknya mendorong kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan di Kejati untuk segera diproses.
“Kami fokus kumpulkan semua dokumen dugaan korupsi yayasan melati, misalnya sumber duit PT. MBK dari mana dan data data lainya,” katanya lagi.
Anggota Komisi IV H .Jawad Sirajuddin mengutarakan, bahwa komisinya sudah sering melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Disdikbud Kaltim. Namun, persoalan Yayasan Melati ini sudah dilaporkan pada Kejaksaan Tinggi.
“Didorong saja agar kasusnya diproses kejati,” katanya.
Politisi PAN ini juga menyindir gubernur terkait dengan janji kampanye soal Kaltim berdaulat yang dinilainya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
“Janji kampanye sebelum jadi gubernur yaitu Kaltim berdaulat, itu betul. Tapi sayang masyarakatnya belum berdaulat berarti melanggar UUD,” tegas H. Jawad.
Ketua Komite SMAN 10 Samarinda Ridwan Tassa belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi media ini terkait surat Kadisdikbud Kaltim Anwar Sanusi. Pertanyaan melalui pesan wathsapp belum ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Sebagaimana diketahui Komisi II dan Komisi IV DPRD Kalimantan Timur dengan pemprov Kaltim termasuk Kadisdikbud Kaltim Anwar Sanusi melakukan rapat dengar pendapat dan hasilnya, Komisi II dan Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyatakan aset yang ada di Jalan H.M. Rifaddin Harapan Baru, Samarinda adalah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dituangkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 64/K/TUN/2016.
Maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diminta untuk mengamankan dan mengeksekusi putusan MA yang dimaksud khusunya aset berupa tanah. Kemudian DPRD Kaltim meminta keberadaan SMAN 10 Samarinda tidak dipindahkan (tetap berada di lokasi Samarinda Seberang), demi kepentingan masyarakat di 3 Kecamatan yakni Samarinda Seberang, Palaran dan Loajanan Ilir.
DPRD Kaltim juga mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim untuk segera menyelesaikan penyerahan aset dari Pemkot Samarinda ke Provinsi Kaltim, baik tanah maupun bangunan atau aset lain yang terkait dengan pelimpahan kewenangan baik SMA maupun SMK sebagaimana diatur dalam UU No 23 Taun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Rapat mengusulkan kepada Pimpinan Dewan agar DPRD Kaltim meminta BPK Kaltim untuk melakukan audit investigasi terhadap proses pembangunan gedung SMAN 10 Samarinda. (AZ)
Penyunting: Hery Kuswoyo
Sebulu muara Kaman
SMAN sepuluh tetap bertahan