Tidak Melapor ke Polisi, Gubernur Kaltim Dicurigai
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Makin tajamnya sorotan wakil rakyat di DPRD Kaltim terhadap sikap gubernur Isran Noor yang tetap menolak melaporkan dugaan 2 surat palsu yaitu surat Nomor: 5503/4938/B.Ek, tertanggal 14 September 2021 ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI untuk 8 perusahaan, dan surat Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tanggal 21 September 2022 untuk 14 perusahaan kian menambah kecurigaan pimpinan komisi dan anggota DPRD.
“Saya kira cukup beralasan bila publik maupun anggota dewan curiga, “ada sesuatu”, jika dugaan dua surat palsu ini tidak dilaporkan ke polisi. Apa ada yang salah jika gubernur melaporkan ini? Justru gubernur dianggap keliru bila melakukan pembiaran adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang sudah terang-benderang rame di publik,” tegas H. Jawad Sirajuddin selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui ponselnya, Selasa (22/6/2022).
Kecurigaan juga disampaikan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Sutomo Jabir.
“Karena kalau terjadi pembiaran akan membuat kita curiga,” kata Sutomo pada Kalpostonline.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun yang dikonfirmasi terkait dengan dugaan 2 surat palsu dan keengganan Gubernur Isran Noor melaporkan ke polisi belum mau berkomentar. Pertanyaan yang diajukan melalui pesan percakapan hingga berita ini dinaikan belum ada jawaban.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mendesak gubernur melaporkan dugaan 2 surat palsu yang mengatasnakan Gubernur Isran Noor yang kini menjadi polemik di publik.
“Jika merasa dipalsukan bisa melapor agar tidak menjadi polemik,” tegas Tiyo sapaan akrab Nidya Listiyono.
Sikap keras dan berbeda ditunjukan pimpinan Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi hukum dan pemerintahan. Pimpinan Komisi I itu bahkan hampir tidak percaya jika 2 surat gubernur itu palsu, apalagi Gubernur Isran Noor dilihat tidak membawa kasus itu ke proses hukum untuk diusut lebih dalam.
“Saya ragu kalau dua surat itu dianggap palsu. Mengapa? Karena gubernur tidak melaporkan ke aparat kepolisian. Padahal beberapa perusahaan sudah melakukan penambangan. Kalau surat itu palsu berarti yang nambang ilegal dan dampaknya lingkungan rusak, negara rugi dan rakyat juga terdampak,” tegas Baharudin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim melalui ponselnya, Senin (21/6/2022).
Kedua surat itu dinilai bermasalah karena diduga palsu. Namun, pejabat pemprov yang dikonfirmasi terkait dengan surat itu belum ada yang memberikan penjelasan. Misalnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kaltim. Di surat Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 disebut DPMTSP dalam surat gubernur itu. Namun, Puguh Harjanto selaku Kepala DPMPTSP Kaltim saat dikonfirmasi terkait dengan 14 IUP itu belum mau berkomentar.
“Sementara saya no comment untuk hal ini pak,” kata Puguh kepada Kalpostonline, Kamis (3/2/2022) lalu.
Sedangkan Surat Nomor 5503/4938/B.Ek, Gubenur Kaltim mengusulkan 8 perusahaan, untuk permohonan surat yang pertama itu, Puguh Hardjanto mengaku belum mengetahuinya.
Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim saat itu, HM Syafranuddin ketika dikonfirmasi media ini hanya memberikan tanggapan singkat.
“Ntar saya cek,” katanya sambil meminta salinan surat tersebut kepada media ini, Selasa (16/11/2021).
Pejabat pemprov yang dikonfirmasi terkait dengan surat itu belum ada yang memberikan penjelasan. Gubernur Kalimantan Timur yang dikonfirmasi oleh redaksi Kalpostonline melalui surat resmi pada Senin, (20/6/2022) belum memberi tanggapan. Namun, menurut Heldy Kasubag Persuratan dam Arsip Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bahwa, surat diarahkan ke sekda.
“Surat diarahkan ke Pak Sekda, sekarang sekda beliau masih di luar kota,” katanya melalui pesan percakapan. (TIM)