Sudah Jatuh Ketiban Tangga, Staf “Korban” Rehab DPRD Kaltim Rp55 miliar
Satria Pancasila: Pengelola Absen Sekretariat Harus Bertanggungjawab

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Rehabilitasi gedung A, C, D, dan E DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Jalan Teuku Umar, Samarinda dengan nilai kontrak Rp55 miliar lebih (Rp55.000.703.000) mungkin “menguntungkan” sebagian pihak. Namun berbeda yang dialami banyak staf sekretariat DPRD Kaltim, pasalnya tiap hari turun bekerja dianggap bolos untuk sejumlah hari. Dampaknya akan kena sanksi disiplin kerja yang bakal diterima dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kemudian staf juga diminta melakukan penyetoran pengembalian kelebihan pembayaran atas laporan hasil audit kepatuhan terhadap disiplin jam kerja pada Sekretariat DPRD Kaltim tahun 2025 oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim.
” Pertama Usut kasus proyek rehab Rp55 DPRD Kaltim yang sudah dilaporkan di Kejati Kaltim. Kemudian terkait nasib 101 staf yang kena sanksi akibat absensi hilang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak sekretariat. Kasihan staf yang berintegritas dan disiplin lalu dikenakan sanksi. Ibarat pepatah, sudah jatuh ketiban tangga,” ujar Ishak Iskandar Alfatih ketua Satria Pancasila pada media ini kemarin.
Menurutnya, sejumlah pegawai atau staf sekretariat termasuk anggota DPRD Kaltim periode 2024-2029 berkantor diluar gedung Dewan akibat pengerjaan proyek. Kegiatan staf dan anggota Dewan lebih panjang diluar gedung sebagai konsekuensi logis dari molornya pekerjaan proyek dari jadwal yang sudah ditentukan.
Baca juga: 101 Staf DPRD Kaltim “Korban” Rehab Gedung DPRD Kaltim Rp55 miliar
” Kami Satria Pancasila meminta kedua persoalan itu diseriusi oleh Aparat Penegak Hukum, untuk proyek rehab Rp55 usut sampai tuntas hingga ke meja pengadilan. Soal staf yang menjadi “korban” oleh pihak sekretariat perlu dibawa ke ranah hukum, ” tegasnya lagi.
diberitakan media ini sebelumnya, sejumlah staf pun terkejut dengan adanya pemberitahuan, karena absensi manual hilang. Dalam temuan itu ada staf dianggap mangkir lebih dari sepuluh hari. Sanksi yang diterima staf tidak hanya setoran pengembalian kelebihan bayar, namun sanksi dari BKD pun bakal mereka terima.
” Ini zholim namanya, tiap hari kita masuk kerja. Kemudian dianggap mangkir lalu di beri sanksi setoran dan sanksi dari BKD pun pasti bakal kami alami. Belum lagi kami dirumah harus berjibaku menjelaskan dengan keluarga, kan kami dianggap bolos dari pekerjaan. Harusnya yang bertanggung jawab adalah pihak yang mengelola absen staf,” ujar banyak staf sekretariat saat berbincang dengan media ini kemarin.
Staf lainnya menceritakan bahwa pengembalian setoran variatif per orang sesuai dengan temuan yang dianggap mangkir dari pekerjaan.
Baca juga: Rehab Rp55 Miliar DPRD Kaltim “Korbankan” Staf Sekretariat Dewan
” Ajudan pimpinan dewan saja dari Rp2 jutaan sampai Rp4 jutaan harus menyetor pengembalian, Sekwan pun juga kena mencapai Rp6 jutaan. Abang kan sudah lima belas tahun lebih meliput di DPRD Kaltim, pasti tahu apa yang terjadi di dalam,” kata staf yang minta nama mereka tidak ditulis.
Sekretaris DPRD Kaltim Hj. Norhayati Usman belum memberikan tanggapan terkait dengan keresahan sejumlah staf tersebut, konfirmasi yang media sampaikan melalui pesan whatssap belum dijawab.
Secara terpisah politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Baharuddin Demmu anggota komisi I DPRD Kaltim yang membidangi hukum dan pemerintahan ketika diminta tanggapannya soal itu menjelaskan bahwa pihaknya akan membicarakan hal itu dengan pihak sekretariat.
” Minggu depan mau diskusikan sama sekwan sambil ngecek hasil pemeriksaan inspektorat,” ujar Baharuddin pada media ini melalui pesan whatsapp Kamis (9/4/2026). (AZ)


