Sudah Dilaporkan, Kasus Education dan Swakelola dikhawatirkan Menguap
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Memang temuan terkait kegiatan swakelola di Dinas Pendidikan Kaltim senilai Rp16,6 miliar, juga pembayaran melebihi standar harga barang/jasa sebesar Rp1,8 miliar sudah dilaporkan Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim. Sedangkan untuk temuan BPK dalam proyek Pembangunan Education Center dilaporkan Jaringan Aktivis Akar Rumput (Jangkar). Kini Kasus tersebut dilaporkan oleh Front Aksi Mahasiswa Kaltim ke Polresta Samarinda. Akankah kasus itu akan masuk ranah pengadilan atau menguap begitu saja?
Baca Juga: Kasus Swakelola dan Education Center Dilaporkan….
Terkait hal itu, terdapat dua temuan serius yang diungkap auditor negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Misalnya proyek Swakelola Rp16.600.671.400,00 dari laporan LHP-BPK Nomor 39.C/LHP/XIX.SMD/VI/2012 tertanggal 23 Juni 2012 tahun anggaran 2011. Dalam LHP-BPK tersebut, tercatat kegiatan swakelola Disdik belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp16,6 miliar dan juga tercatat pembayaran melebihi standar harga barang/jasa sebesar Rp1,8 miliar.

Namun kemudian berdasarkan pemantuan tindak lanjut oleh BPK, untuk pembayaran melebihi standar harga barang/jasa sebesar Rp1,8 miliar belum di pertanggungjawabkan sebagaimana yang direkomendasikan BPK. Hasil tindak lanjut itu tetuang dalam surat BPK Nomor:304/S/XIX.SMD/09/2013 tanggal 11 September 2013 yang ditujukan kepada Plt sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Kaltim saat itu. Karena sebelumnya ada surat Plt Sekda No.424/6699/Disdik/2013 tanggal 23 Juli 2013. Kasus kegiatan swakelola dan kelebihan bayar ini juga pernah menjadi perhatian publik dan para aktivis pun melakukan aksi unjukrasa dan melaporkan kasus ini di Kejaksaan Tinggi Kaltim .
Baca Juga: Belum Pernah Digunakan, Gedung Education Center Sudah Mau Direhab
Tidak hanya itu, kasus pembangunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu melalui Auditorat Utama Keuangan Negara VI menemukan pemenang lelang bermasalah hingga kelebihan pembayaran. Rupanya tidak hanya BPK, institusi Pemeriksa lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur juga menemukan permasalahan dalam Paket Pembangunan Education Center, sebagaimana terungkap dalam LHP BPKP Nomor:LHPP-07/PW17/1/2014 tanggal 8 Januari 2014 lalu.
Mantan Petinggi Dinas Pendidikan Kalimantan Timur sendiri belum ada yang mau berkomentar atas temuan tersebut, Dayang Budiarti mantan kadisdik belum memberikan tanggapan ketika konfirmasi media ini.(AZ)