Pesangon Karyawan Hotel di Kukar Menyalahi Aturan APBD
TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Pembayaran pesangon kepada karyawan Hotel Singgasana dan Hotel Lesung Batu sebesar Rp2,4 miliar dinilai menyalahi mekanisme APBD Kutai Kartanegara (Kukar). Sejak PT Bakrie Graha Investama (BGI), anak perusahaan dari PT Bakrie Land yang merupakan grup perusahaan Bakrie merupakan pengelola Hotel Singgasana dan Hotel Lesung Batu milik Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar). Hotel Singgasana dan Hotel Lesong Batu merupakan aset Pemkab Kukar. Pada awal pengoperasian, pengelolaan Hotel Singgasana dan Hotel Lesong Batu dilakukan sendiri oleh Pemkab Kukar. Pada 14 April 2010, Pemkab Kukar telah melakukan kerjasama pemanfaatan aset daerah atas Hotel Singgasana dan Hotel Lesong dengan PT BGI sebagai pihak kedua. Atas kerjasama tersebut, kedua belah pihak menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Aset Daerah Nomor 02/KSP/KAB.KUKAR/IV.2010.
Baca Juga: Sejumlah Bantuan Dana KONI Kukar ke Cabor Disoal
Setelah mengambil alih manajemen Hotel Singgasana dan Hotel Lesong Batu, PT BGI melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sejumlah karyawan. Sebagai pihak yang memperkerjakan para karyawan kedua hotel tersebut, Pemkab Kukar berkewajiban melakukan pembayaran pesangon. Hasil perhitungan tim verifikasi terhadap jumlah pesangon yang harus dibayar Pemkab Kukar kepada para karyawan yang di PHK mencapai Rp2.428.393.132. Karena tidak tersedianya dana, maka Pemkab Kukar meminta PT BGI agar mendahulukan pembayaran kontribusi tetap digunakan untuk membayar pesangon karyawan.
Kemudian Pemkab Kukar dan PT BGI sepakat melakukan adendum (perubahan) pertama atas Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Aset Daerah Nomor 01-02/KSP/ADD/KAB.KUKAR/II/2011. Dalam adendum tersebut menyebutkan, dana untuk penyelesaian hak-hak karyawan diambil dari besaran kontribusi tetap selama enam tahun pertama. Pada tahun ke 5, PT BGI telah melunasi pembayaran pesangon sebesar Rp2.428.393.132 tersebut dan menyetorkan kekurangan pembayaran kontribusi daerah sebesar Rp71.606.868,00 (Rp2.500.000.000 – Rp2.428.393.132) ke kas daerah. Pada tahun ke-6 (periode 15 Juni 2016 – 15 Juni 2017), PT BGI menyetorkan kontribusi tetap sebesar Rp500 juta ke kas daerah.
Baca Juga: Begini Pengelolaan Aset Daerah Kukar
Namun demikian, pembayaran pesangon PHK tersebut menyalahi ketentuan mekanisme APBD.
“Pembayaran pesangon sebesar Rp2.428.393.132 di luar mekanisme APBD, sehingga sulit menelusuri jumlah yang sudah disalurkan kepada karyawan yang diputuskan hubungan kerja,” ungkap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diekspos pada Mei 2019.
Menurut auditor, Tim Verifikasi pada Sub Bidang Pemanfaatan Aset Bada Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar tidak melengkapi pembayaran pesangon dengan bukti yang lengkap.
“BPKAD telah berupaya untuk melakukan pengumpulan bukti-bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak yang berwenang pada saat itu, namun belum menemukan bukti pembayaran yang dapat diyakini,” lanjut auditor.
Atas persoalan tersebut, auditor BPK kemudian merekomendasikan inspektorat daerah untuk melakukan verifikasi. “Memerintahkan Kepala BPKAD dan Inspektur untuk mengumpulkan dan memverifikasi bukti-bukti pembayaran pesangon selama lima tahun serta rincian nama-nama karyawan yang diputuskan hubungan kerja dan menerima pesangon tersebut,” ungkap auditor.(OY)