Soal 21 IUP Diduga Palsu, Anggota dan Pimpinan DPRD Belum Kompak
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Rekomendasi Komisi I dan III DPRD Kaltim terkait dengan kasus dugaan pemalsuan surat pengantar Gubernur Kaltim dan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga palsu, menghendaki dewan secara kelembagaan membentuk pansus. Usulan itu sudah disampaikan ke pimpinan dewan. Namun, setelah lebih dari 14 hari kajian yang dilakukan pimpinan dewan bersama staf ahli membuat keinginan pembentukan panitia khusus (pansus) kandas.
Terkait hal itu, salah satu pimpinan dewan yang dikonfirmasi media ini mengatakan, pimpinan dewan memiliki opsi antara membentuk pansus atau dikembalikan ke komisi pembidangan.
“Nanti akan dibicarakan di komisi pembidangan dulu,” kata Muhammad Samsun Wakil Ketua DPRD Kaltim pada Kalpostonline, Selasa (6/9/2022).
Rekomendasi Komisi I dan III padahal telah jelas agar DPRD Kaltim membentuk pansus. Namun dari pernyataan Samsun itu, persoalan 21 IUP tersebut tampaknya dikembalikan ke komisi. Ditanya mengapa dikembalikan? Samsun politisi senior PDIP ini hanya berkomentar singkat.
“Masih di komisi,” katanya.
Meski begitu, penjelasan Samsun ini bertolak belakang dengan informasi yang disampaikan anggota Komisi III Sutomo Jabir. Ia mengatakan, rekomendasi komisi gabungan yang menginginkan pembentukan pansus masih di tangan pimpinan DPRD.
“Belum ada progres lagi nih, sudah di meja pimpinan,” kata Sutomo Jabir pada media ini.
Ketua Komisi I Baharuddin Demu yang dikonfirmasi terkait dikembalikannya persoalan 21 IUP itu ke komisi pembidangan belum berkomentar banyak. Ia meminta media ini mengkonfirmasi hal itu ke Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang.
Bahkan Bahar, politisi senior PAN ini juga meminta media ini mempertanyakan kepada pimpinan terkait alasan dikembalikannya masalah 21 IUP yang diduga palsu itu ke komisi pembidangan.
“Coba tanya pimpinan apa alasannya ke kembalikan ke komisi,” kata Bahar.
Media ini sebetulnya juga telah mengkonfirmasi Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang untuk menanggapi terkait 21 IUP yang diduga palsu itu perlu dikembalikan ke Komisi III. Sayangnya politisi senior PDIP tersebut belum memberikan tanggapan.
Penjelasan dibentuknya tim kajian terkait kasus 21 IUP yang diduga palsu juga disampaikan pimpinan DPRD Kaltim pada Kalpostonlone. Tim itu sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK yang mengkaji kasus tersebut untuk 14 hari.
“Ini kan masih perlu ditelaah dan dikaji dulu oleh pimpinan, setelah dikaji pimpinan kemudian nanti kita putuskan kembali. Apakah ini langsung kita usulkan nanti di paripurna untuk pembentukan pansus tersebut kalau memang krusial ya kita bentuk pansus atau kita kembalikan ke komisi,” jelas Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo di gedung DPRD Kaltim, Selasa (9/8/2022) lalu.
Ketika disinggung soal sikap Fraksi Golkar yang tidak akan ikut terlibat apabila tim diketui Makmur, Politikus PAN ini menegaskan, Ketua DPRD hanya menjadi ketua di tim pengkajian.
“Maksudnya ini kan baru tim kajian, nanti kita akan serahkan. Kalau memang nanti disetujui, pansusnya ada ketua pansusnya. Nah ini sementara dari rapim tadi menyerahkan ke pimpinan untuk mengkaji. Setelah nanti 2 minggu ketemu lagi arahnya mau dibawa ke mana ini dari hasil kajian itu. Oh dibawa ke pansus berarti diparipurnakan,” jelasnya lagi. (AZ)