January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

SK Bupati Sama Tapi Titik Koordinat WIUP Beda, Ada Apa?

Lampiran Surat Keputusan Gubernur Kaltim terkait IUP PT Prima Lestari Persada

SAMARINDA, KALPOSTONLINE |PT. Prima Lestari Persada (PLP) saat persidangan menyatakan, data koordinat wilayah izin usaha pertambangan (Wilayah IUP) miliknya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 342 Tahun 2009 terdapat sebanyak 30 titik koordinat. Namun, jumlah WIUP itu berbeda dengan data koordinat WIUP yang ada di Dinas ESDM Kalimantan Timur yang menyebutkan WIUP PT PLP hanya 8 titik koordinat. Padahal perbedaan jumlah WIUP PT PLP itu sama-sama berasal dari surat keputusan yang sama, yakni Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 342 Tahun 2009.

Mengapa terjadi perbedaan jumlah titik koordinat antara versi PT PLP dengan versi Dinas ESDM? Apakah ada sesuatu di balik itu?

“Karena (saat itu penerbitan IUP) masih kewenangan daerah, maka daerah aja yang bisa jawab, case ini kita terima dari kabupaten/kota begitu adanya,” kata Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra kepada Kalpostonline, Kamis (2/9/2022).

Media ini juga berusaha mengkonfirmasi Direktur PT. Prima Lestari Persada Ahmad Bun Yamin terkait perbedaan titik koordinat itu dalam suatu SK yang sama. Sayangnya hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.

PT. Prima Lestari Persada (PT. PLP) menggugat Gubernur Kalimantan Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada 26 Mei 2020 lalu dengan Register Perkara Nomor: 03/P/FP/2020/PTUN.SMD. Gugatan itu terkait dengan proses peningkatan IUP, dari IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi PT. PLP. Namun, permohonan peningkatan IUP PT PLP itu tidak diproses gubernur melalui instansi terkait. Akhirnya PTUN Samarinda mengabulkan permohonan PT PLP, memerintahkan kepada termohon (gubernur) dengan kewajiban untuk menerbitkan keputusan sesuai permohonan berupa Surat Keputusan IUP Operasi Produksi atas nama PT Prima Lestari Persada dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak putusan perkara ditetapkan.

Pasca putusan PTUN itu, Gubernur Kaltim menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 503/7130/IUP-OP/DPMPTSP/2020 Tentang Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT. Prima Lestari Persada. Namun, dalam fakta persidangan terungkap, terdapat sejumlah poin yang menjadi alasan Pemprov Kaltim tidak menerbitkan SK Gubernur Kaltim tentang peningkatan status IUP PT PLP. Menurut hasil evaluasi Pemprov Kaltim, IUP operasi eksplorasi PT PLP yang diterbitkan Bupati Berau dengan Nomor 342 Tahun 2008 tanggal 25 Juni 2009 menyebutkan, wilayah IUP milik PT PLP berada di Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur Kabupaten Berau, Kode Wilayah 540/GT.01/DPE.PUTV/2009 seluas + 3.691 Ha tersebut terjadi pergeseran atau perubahan titik koordinat wilayah IUP. Atas dasar ini Gubernur Kaltim belum memroses dan menerbitkan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi PT Prima Lestari Persada. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: