Koordinat Wilayah IUP PT. Prima Persada di Berau Disoal Pemprov Kaltim
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Di Kabupaten Berau, Kaltim terdapat 1 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara, yakni PT. Prima Lestari Persada (PT. PLP) yang menggugat Gubernur Kalimantan Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada 26 Mei 2020 lalu dengan Register Perkara Nomor : 03/P/FP/2020/PTUN.SMD.
Gugatan itu terkait dengan peningkatan IUP, dari IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi PT. PLP. Namun, permohonan peningkatan IUP PT PLP itu tidak diproses gubernur melalui instansi terkait. Akhirnya PTUN Samarinda mengabulkan permohonan PLP, memerintahkan kepada termohon (gubernur) dengan kewajiban untuk menerbitkan keputusan sesuai permohonan berupa Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama PT Prima Lestari Persada dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak putusan perkara ditetapkan.
Pasca putusan PTUN itu, Gubernur Kaltim menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 503/7130/IUP-OP/DPMPTSP/2020 Tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT. Prima Lestari Persada. Namun, dalam fakta persidangan terungkap, terdapat sejumlah poin yang menjadi alasan Pemprov Kaltim tidak menerbitkan SK Gubernur Kaltim tentang peningkatan status IUP PT PLP. Menurut hasil evaluasi, IUP operasi eksplorasi PT PLP yang diterbitkan Bupati Berau dengan Nomor 342 Tahun 2008 tanggal 25 Juni 2009 menyebutkan, wilayah IUP milik PT PLP berada di Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur Kabupaten Berau, Kode Wilayah 540/GT.01/DPE.PUTV/2009 seluas + 3.691 Ha. Setelah IUP dievaluasi Pemprov Kaltim, ternyata terjadi pergeseran atau perubahan titik koordinat wilayah IUP. Atas dasar ini Gubernur Kaltim belum memroses dan menerbitkan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi PT Prima Lestari Persada.
Selanjutnya berdasarkan surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kaltim Nomor 005/648/PR-KASI DAL tanggal 18 Pebruari 2020 perihal Undangan Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kaltim (TKPRD) untuk membahas pemanfaatan Ruang Izin Usaha Pertambangan (Komoditas batubara). Hasil rapat ini kemudian tertuang dalam Berita Acara Rapat TKPRD dalam rangka menindaklanjuti Surat PT. Prima Lestari Persada yang bernomor 034/PLPSP/2020 tanggal 30 Januari 2020 perihal Permohonan Klarifikasi Status Lahan. Adapun kesimpulan yang disepakati dalam rapat tersebut adalah;
- Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 503/1856/IUP-EKSP/BPPMDPTSP/ XI/2015 tentang Persetujuan Penambahan Waktu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Kepada PT. Prima Lestari Persada, diketahui bahwa lokasi IUP PT. Prima Lestari Persada berlokasi di Kecamatan gunung Tabur, Kabupaten Berau dengan luas 3.691 Ha (30 Titik koordinat).
- Bahwa berdasarkan peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2016 – 2036, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2016 – 2036, sesuai dengan lampiran XII terkait Peta Kawasan Peruntukan Pertambangan, seluruh lokasi kegiatan (sebagaimana angka 1) berada di Luar Kawasan Peruntukan Pertambangan;
- Bahwa berdasarkan data spasial pertambangan yang dimiliki oleh Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana merujuk pada Keputusan Bupati Berau Nomor 342 Tahun 2009 tentang persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Prima Lestari Persada dengan luas 3.691 Ha (8 titik koordinat). Didapatkan lokasi PT. Prima Lestari persada berada di dalam Kawasan Peruntukan Pertambangan;
- Berdasarkan Angka 3 (tiga), diketahui bahwa data koordinat pada Keputusan Bupati Berau Nomor 342 Tahun 2009 yang disampaikan pemohon/PT. Prima Lestari Persada (terdiri dari 30 titik koordinat) berbeda dengan data koordinat Keputusan Bupati Berau Nomor 342 Tahun 2009 yang terdapat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur (terdiri dari 8 titik koordinat).
Berdasarkan hasil rapat itulah kemudian Pemprov Kaltim tidak dapat menerbitkan atau meningkatkan IUP operasi ekplorasi menjadi IUP operasi produksi yang dimohonkan PT. Prima Lestari Persada karena terdapat perbedaan titik koordinat pada wilayah IUP. (TIM)