Sengketa Ahli Waris H Nohong VS PT.Pertamina Hulu Sanga Sanga, Komisi I Bakal Cek Lapangan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi hukum dan pemerintahan kembali melakukan pembahasan persoalan tanah masyarakat, Kali ini membahas masalah Klaim Ganti Rugi Tanah Warisan Alm. H. Nohong di Wilayah Kerja PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rapat Dengar Pendapat komisi I Selasa 27 Juni 2023 dipimpin Dr.Jahidin dan di dampingi anggota komisi I seperti Muhammad Udin, Marthinus dan Rima Hartati Ferdian. Dalam pertemuan itu semua pihak masing – masing memberikan informasi dan penjelasan, misalnya saja dari ahli waris Alm H. Nohong dan juga pihak Pertamina Hulu Sanga Sanga. Pertemuan sendiri tidak terlalu lama , karena masing – masing pihak belum melengkapi dan menyerahkan data ke komisi I.
“Kami mengadakan RDP dengan pertama dari PT Pertamina Hulu sanga-sanga dengan Dinas Kehutanan Kalimantan Timur,OPD yang lain, camat Muara Badak,ada juga yang mewaliki Desa Saliki ada ahli waris dari pemilik tanah yang disengketakan seluas 44ha,” jelas Marthinus anggota komisi I DPRD Kaltim pada media ini usai RDP
Menurut Dia, sudah ada transaksi pembayaran ganti rugi kepada ahli waris. Namun kemudian ada persoalan dan pihak ahli waris juga sudah melakukan somasi ke pihak
PT.Pertamina Hulu Sanga Sanga.
“Dari zaman tahun Terbitnya surat tanah 1980 sampai 1990 sudah terjadi pembayaran transaksi ganti rugi yang luasnya 3 ha pada saat itu tahun 90 dibeli oleh almarhum selaku pemilik tanah, dari 3 hektar itu diganti hanya sekitar Rp3 juta , jadi satu hektar itu harganya di bandaral satu juta.
Nah, tapi dari pihak ahli waris dan kuasa hukum tentunya sudah melakukan somasi. pertama yaitu tahun 2015 dan somasi 2 dilakukan oleh kuasa hukum dan ahli waris Tahun 2022 oleh PT.Pertamina , tapi sampai hari ini dari tahun 90 tidak ada lagi solusi, tidak ada lagi kesepakatan ternyata pihak PT. Pertamina mengklaim bahwa itu adalah tanah negara,” jelasnya lagi
Politisi PDIP ini menerangkan, bahwa dari Rapat Dengar Pendapat itu belum ada titik terang yang lebih kontrit dari semua pihak, karena itu komisi I DPRD Kaltim meminta semua pihak terkait dengan persoalan sengketa itu untuk melengkapi dana dan menyerahkan ke komisi I.
“Dari hasil hearing kami tadi dengan beberapa rekan komisi 1, kami Ingin meminta data-data yang lebih konkrit lagi masalah teknis. Pertama itu adalah PPKH ,dari PT.Pertamina dan lain sebagainya, dan persoalan-persoalan hukum yang menyatakan bahwa itu adalah tanah negara. Kami berharap dari PT .Hulu Sanga-Sanga sebelum kami melakukan kunjungan lapangan, ke desa saliki kecamatan muara badak bersama OPD terkait tentunya , sebelumnya kami mempunyai data-data teknis yang dapat kami jadikan sebagai tolak ukur untuk kesimpulan dan menyuarakan itu sampai ke pusat,” pungkasnya. (AZ)