January 25, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Sekretaris PU Belum Koment, Politisi Karang Paci Berpeluang di Periksa. Ada Pegiat Anti Korupsi No.Coment

Tersangka Proyek jalan Loa Kulu – Loa Janan

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan tersangka AS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Dalam kasus Pembangunan jalan Loa Kulu – Loa Janan sec 8 Kutai Kartanegara.

Namun hingga hari ini penyidik belum menambah tersangka baru dilingkungan Dinas PUPR Kukar. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, bahwa penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada sejumlah oknum di Dinas PUPR , termasuk kabarnya H.Rudi sekretaris Dinas PUPR. Media ini mencoba mengkonfirmasi yang bersangkutan, tetapi hingga berita ini diturunkan belum juga ada jawaban atas pertanyaan yang media ini sampaikan melalui pesan percakapan what shapp.

Sorotan tajam disampaikan Kalangan Aktivis pengiat anti korupsi, kemudian mahasiswa hingga praktisi hukum. Penetapan tersangka tunggal yang dilakukan penyidik di Dinas PUPR Kutai Kartanegara dinilai tidak mencerminkan pemberantasan korupsi yang sebenarnya, bahkan dianggap tidak masuk akal. Peran AS selalu PPK tidak akan sempurna untuk meloloskan pembayaran sebuah proyek yang kekurangan volume dengan nilai miliaran, bila tidak di dukung oknum lainya di lingkungan Dinas PUPR Kukar.

Dari sejumlah sumber lainya yang berhasil di himpun media ini, penyidik kabarnya sedang mempertimbangkan untuk memeriksa oknum politisi di Karang Paci. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan, apakah penganggaran sudah dikondisikan dari awal oleh oknum tertentu dengan konpensasi tertentu pula, menginggat kerugian negara yang cukup besar akibat kurangnya volume pekerjaan.

Disisi lain ada pula oknum pengiat anti korupsi didaerah ini yang enggan berbicara soal kasus itu ketika diminta tanggapanya oleh media ini.

” No.Coment dululah,” Ishack Iskandar Al-fatih Ketua Aliansi Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia melalui ponselnya.

Tersangka dalam kasus itu 2 orang yaitu AS, PPK Dinas PUPR Kukar saat itu dan tersangka S Penyedia barang atau Kontraktor atau Dirut PT. BAG. Proyek lanjutan pembangunan jalan Tengarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sec 8 itu merupakan Bantuan Keuangan (BANKEU) pemerintah provinsi Kaltim Tahun 2020.

Menurut Penyidik, Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan kemudian dikuatkan dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp. 10.258.572.979,-

Namun disisi lain sepertinya ada perbedaan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI . Auditor BPK punya perhitungan sendiri terkait dengan proyek itu, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaaan terkait pekerjaaan lanjutan jalan Tenggarong Loa Kulu dan Loa Janan Sec 8, serta pekerjaan lanjutan peningkatan jalan akses pelabuhan Samboja pada Dinas Pekerjaan Umum Rp.8,81 miliar, sebagaimana ditulis dalam laporan BPK RI September 2021. (tim)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: