Sengketa lahan 44 Ha di Desa Saliki Saat Paripurna, Komisi I Ajak Pimpinan Dewan Cek Lokasi
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Masalah Klaim Ganti Rugi Tanah Warisan Alm. H. Nohong di Wilayah Kerja PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PT.PHSS) di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara terus bergulir.
Rapat Dengar Pendapat komisi I DPRD Kaltim dengan Selasa 27 Juni 2023 dengan pihak terkait belum menemukan titik terang, karena para pihak tidak melengkapi dokumen pada rapat rapat berlangsung.
Kasus ini kemudian semakin mengemuka ketika dalam rapat paripurna DPRD Kaltim Selasa (4/7/20) Marthinus salah satu anggota komisi I melakukan interupsi dan menyampaikan masalah tersebut.
“Soal PT.HSS tentang sengketa lahan 44 hektar yang sudah 21 tahun tergantung, komisi I mendalami masalah ini, yang pertama bahwa ini ada konspirasi dari pihak manajemen PT.Vico sebelum ke PT.PHSS . hak menuntut kuasa hukum dan ahli waris sampai sudah pernah melakukan demonstran selama 21 hari , tetapi ternyata pihak pertamina malah mengklaim menuntut balik ahli waris Rp8 miliar . Kuasa hukum sudah melakukan somasi 2 kali,” kata Marthinus
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku sudah menyampaikan persoalan itu ke DPR RI di komisi yang membidangi pertanahan dan pertamina.
“Saya sudah melakukan komunikasi instens dengan anggota komisi II DPR RI yang membidangi pertanahan dan juga melakukan koordinasi Instens ke komisi VII Pertamina melalui Bang Adian Napitupulu,” jelasnya
Dalam paripurna yang di hadiri unsur muspida itu, Marthinus juga mengajak pimpinan Dewan untuk bergabung dengan komisi I ke lokasi lahan sengketa agar mengetahui secara jelas fakta dilapangan.
” Mohon pimpinan, komisi I dalam jadwal agenda Bamus ini tanggal 27 kami mengunjungi lokasi di desa Saliki Kecamatan Muara Badak. Mohon kalau bisa pimpinan mendampingi komisi I supaya tahu bersama meninjau lokasi secara langsung agar kasus ini bisa terang benderang,” pungkasnya.(AZ)