Ratu Batu Bara Tan Paulin Diduga Kecipratan Duit Korupsi Rita Widyasari
JAKARTA,KALPOSTONLINE | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga banyak pihak kecipratan uang gratifikasi terkait pengiriman metrik ton batu bara yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Salah satunya yakni Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin.
“Dari uang (pengiriman metrik ton batu bara) tersebut kemudian mengalirkan ke beberapa orang, beberapa perusahaan, diantaranya saudara TP (Tan Paulin),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 19 September 2024.
Asep enggan memerinci total uang yang diduga diterima wanita yang dikenal sebagai ratu batu bara tersebut. Aliran dana itu diyakini berkaitan dengan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Rita.
“Kita sedang menangani (kasus) saudari RW (Rita Widyasari) ini, TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang). Kita mencari lah ke mana uang yang dari situ (pengiriman metrik ton), gitu. Dari saudara RW itu, ya, salah satunya ke TP,” ucap Asep.
Menurut Asep, pihaknya mendalami alasan Tan Paulin menerima uang dari Rita itu. Perjanjian yang terjalin antara dua orang itu juga diulik.
“Ini statusnya apa? Dikasih? Atau ada perjanjian kerja sama? Atau mungkin dalam rangka perikatan dan jual beli? Atau masalah apa gitu?” ujar Asep dikutip dari metrotvnews.com 19 September 2024
Dana diduga gratifikasi terkait pengiriman metrik ton itu diyakini menyebar ke banyak pihak. KPK enggan memerinci pihak lain selain Tan, yang diyakini ikut kecipratan.
Rumah Tan Paulin digeledah KPK, beberapa waktu lalu. Ratu batu bara itu juga pernah diperiksa penyidik pada Kamis, 29 Agustus 2024. Dia diminta menjelaskan transaksi terkait batu bara yang dilakukan perusahaannya di wilayah Kukar.
“Saksi TP diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Agustus 2024.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.
KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.
Bantah KPK, Tan Paulin Tak Kenal Rita Widyasari di Kasus TPPU
Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Loies Subono Saminanto mengatakan, pengusaha batubara Tan Paulin tidak mengenal mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Loies Subono mengaku kaget ketika Tan Paulin atau dikenal sebagai Ratu Batubara diduga ikut terseret kasus TPPU Rita Widyasari yang tengah diselisik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Bahwa sepengetahuan saya Ibu Rita Widyasari tidak kenal dengan Tan Paulin, apalagi sampai ditarik-tarik dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Rita Widyasari,” ujar Loies Subono kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat 20 September 2024 dikutip dari viva.co.id. Sabtu, 21 September 2024
Loies Subono menjelaskan, Tan Paulin merupakan sosok pengusaha Batubara yang berbisnis sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sepengetahuan saya dari dulu Tan Paulin adalah pengusaha batu bara yang konsentrasi usahanya adalah sebagai pembeli batubara, dan penjual batubara,” ucap dia. “Maka Tan Paulin akan membeli batubara dari perusahaan mana pun yang memiliki legalitas dan sepanjang terjadi kesepakatan jual-beli dengan pihak penjual,” lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa Tan Paulin membeli batubara dengan perusahaan resmi. Oleh sebab itu, ia menilai, tidak mungkin Tan Paulin berbisnis dengan Rita Widyasari yang menjabat sebagai Bupati. Baca Juga : KPK Tahan 4 dari 5 Orang Tersangka di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Bagaimana meningkatkan kekuatan laki-laki 13 kali bahkan pada 69 tahun “Jual beli batubara murni dilakukan Tan Paulin selama ini dengan perusahaan dengan perusahaan langsung tanpa adanya campur tangan Rita Widyasari sebagai Bupati saat itu,“ kata Loies Subono. Diketahui, Eks Bupati Kukar Rita Widyasari sudah divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kukar. Vonis tersebut diketok majelis hakim pada 2018. (Tim)