kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Sistem Penilaian Education Award 2024 Dikritik

Kris Suhariyatno:Sebetulnya tidak perlu juri karena ini bukan lomba.

Kris Suhariyatno

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pagelaran Kaltim Education Award 2024 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur masih menimbulkan polemik dikalangan pemerhati pendidikan di Kaltim.

Seperti yang di katakan Kris Suhariyatno mantan Guru dan Kepala Sekolah yang mengikutsertakan siswanya yang berprestasi untuk mendapat EA.

Mengatakan jika sistem penilaian Education Award 2024 tidak memerlukan Juri karena menurutnya bukan lomba.

“Sebetulnya tidak perlu juri karena ini bukan lomba. Pendaftar yang masuk hanya perlu diverifikasi berkasnya sesuai dengan juknis. Sosialisasi juknisnya kemana? “Jelasnya kepada kalpostonline.com.

Dia (Kris Suhariyatno, red) juga mempertanyakan anak yang juara NSDC level kementrian kalah dengan lomba yang dilaksanakan oleh organisasi/ institusi yang tidak berjenjang.

“Masa anak yang juara NSDC level kementrian kalah dengan lomba yang dilaksanakan oleh organisasi/ institusi yang tidak berjenjang. Lomba kementrian yang pusresnas seperti OSN, O2SN, FLS2N, LDBI, NSDC, malah tidak diperhitungkan. Dosen kan gak ngerti yang gitu-gitu. Puspresnas itu Pusat Prestasi Nasional, lembaga di bawah Setjen Kemdikbudristek yang mengurusi lomba dan mendata peserta dan hasil, “paparnya.

Lanjutnya, berbekal pengalaman sebagai Guru, Kepala Sekolah dan pernah jadi Ketua Education Award di tahun 2021, dan sebagai Sekretaris dan Anggota di tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020.

Menurutnya, adanya perubahan juknis dilaksanakan untuk tahun depannya, bukan secara tiba-tiba.

“Kalau ada perubahan juknis mestinya untuk tahun depan nya. Jangan tiba tiba berlaku, ini putusan MK Wajib disosialisasi dulu perubahan itu. Kalau ada yang merasa baru dilibatkan, ya mestinya cari info dan hubungi yang pernah mengurus hal itu sebelumnya. Belajar terus, terus belajar mesti sudah memiliki paling tinggi gelar. “terangnya.

Menurutnya lagi, Undang Undang memerlukan jeda waktu untuk mengganti, tidak bisa mendadak mengubahnya.

“Undang-Undang saja ada jeda waktu. UU Nomor 32 Tahun 2004 yang diganti dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 baru berlaku efektif di 2017.
Masa juknis Education Award begitu diganti begitu berlaku, kok kaya Putusan MK saja. Kalau Putusan MK iya, final, mengikat dan langsung berlaku Sosialisasi dulu gunakan semua media
Karena Education Award bukan lomba maka tidak perlu juri, hanya perlu tim verifokator. Verifokator rasanya cukup Pejabat dan atau Staf Dinas saja lah.”pungkasnya. (QR).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan