December 12, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

PT WIN Diduga Menebang Hutan Mangrove di Desa Perindan

Areal hutan mangrove yang diduga ditebang PT WIN untuk proyek jalan dan jembatan di Desa Perindan, Kutai Timur.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Wakil rakyat di DPRD Kalimantan Timur dibuat kaget usai menerima laporan masyarakat yang menyebutkan telah terjadi  penebangan hutan mangrove di Desa Parindan Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur. Diduga pelaku penebangan merupakan perusahaan yang di lokasi itu sedang mengerjakan proyek jalan dan jembatan.

“Ada laporan masyarakat berkaitan perusakan mangrove oleh PT. Wira Inova Nusantara atau PT. WIN yang ada di kecamatan Sangkulirang Kutai Timur, Desa  Parindan, Kutai Timur. Setelah kami kroscek saya cek ke lokasi memang benar ada hutan mangrove yang ditebang atau di rusak oleh perusahaan tersebut yang digunakan untuk perlintasan jalan dan jembatan,  itu ada foto petanya saya tandai disitu,” kata M  Udin anggota Komisi I DPRD Kaltim kepada  Kalpostonline, Jumat (15/7/2022).

Lebih jauh Udin mengatakan, pihak perusahaan mengklaim bahwa kawasan di Desa Parindan,  tempat proyek pekerjaan tersebut, bukan merupakan kawasan hutan mangrove. Sehingga

“Pihak perusahaan berdalih bahwa ini bukan kawasan hutan mangrove sehingga mereka biasa saja menggunakan jalan itu. Tetapi kenyataannya di lapangan itu hutan mangrove yang ditebang,” katanya lagi.

Politisi Partai Golkar ini menuturkan bahwa, berdasarkan laporan masyarakat, hutan mangrove yang sudah ditebang itu kemudian digunakan untuk menimbun badan jalan.

“Setelah hutan mangrove ditebang ada juga tanaman mangrove yang digunakan sebagai penimbunan Jalan, peninggi jalan oleh perusahaan ada foto kolamnya itu,” tuturnya.

Disinggung soal klarifikasi atau konfirmasi anggota DPRD Kaltim dengan pihak perusahaan, pria kelahiran Tanjung Jone 10 Maret 1988 itu menuturkan bahwa, sempat bertemu manajer  PT. Wira Inova Nusantara, bahkan dewan juga menanyakan soal perizinannya. Sebab, UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, kata dia, terdapat larangan menebang hutan.

Tiga anggota DPRD Kaltim saat bertemu Camat Sangkulirang.

Udin mengutip beleid tersebut, seperti Pasal 50 ayat (3) huruf c dan huruf e yang menyebutkan,  setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan 1: 500 meter dari tepi waduk atau danau, 200 meter dari tepi mata air dan kiri-kanan sungai di daerah rawa, 100 meter dari kiri-kanan tepi sungai, 50 meter dari kiri-kanan tepi anak sungai, dua kali kedalaman jurang dari tepi jurang. Kemudian dilarang menebang 130 kali selisih pasang terdiri dan pasang terendah dari tepi pantai.

“Kita kunjungan diterima oleh Pak Teguh, manajer lapangan PT. Wira Inova Nusantara,  ketemunya di lapangan di lokasi jembatan tersebut. Kita tanya izinnya, mereka belum ada izinnya. Adanya berdasar rekomendasi dari pada kepala desa. Perusahaan harus tahu  menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang bisa kena sanksi pidana diatur dalam Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan,” katanya menegaskan.

Dia meminta komisi gabungan DPRD Kaltim yang terdiri dari Komisi I dan II yang berkaitan kehutanan dan lingkungan hidup. Selain itu menurut Udin juga perlu keterlibatan dinas kehutanan, dinas lingkungan hidup dan dinas yang terkait lainnya untuk menindaklanjuti, atau dengan kunjungan kembali ke lokasi tersebut untuk memastikan penebangan hutan mangrove.  Belum ada tanggapan dari perusahaan. Media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak perusahaan hingga berita ini ditayangkan. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: