kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Proyek Terlambat Penyelesaian di Denda Pemprov Kaltim Mencapai Rp5 miliar

Wagub Seno: Akan disetor ke kas daerah

Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Muara Badak – Batas Bontang 5 yang pernah ditinjau DPRD Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Sejumlah proyek mangkrak dan diputus kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sempat diungkap dalam laporan panitia khusus DPRD Kaltim dalam rapat paripurna. Proyek yang diputus kontrak ada 27 kegiatan dengan alokasi anggaran enam puluh miliar lebih dari anggaran tahun 2024 dan anggaran tahun 2025.Proyek itu ada di lingkungan Disdikbud dan Dinas PUPR-PERA Kaltim. Proyek putus kontrak ini pernah menjadi temuan Pansus LKPJ Gubernur oleh DPRD Kaltim terkait APBD 2025, tidak hanya itu, proyek putus kontrak ini juga dilaporkan secara resmi oleh Aktivis pengiat anti korupsi yang tergabung dalam Forum Praktisi Hukum Investasi Kalimantan Timur (FPHI Kaltim) dan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) Senin (6/7/2026) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Baca juga: Usut! Rekonstruksi Jalan Muara Badak – Batas Bontang 5 (ABT) Rp20,7 M

Pelapor dengan kesadaran hukum penuh mengadukan dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan sisa dana proyek putus kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan rincian kronologi, temuan faktual, serta argumentasi yuridis . Bahwa pada TA 2024 dan 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui dua dinas tersebut telah melaksanakan puluhan paket pekerjaan konstruksi yang berujung pada Pemutusan kontrak secara sepihak atau karena wanprestasi sebelum pekerjaan selesai 100%, Bahwa berdasarkan lampiran data resmi Surat Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 600.1/45/8.AP- tertanggal 12 Mei 2026, terdapat 27 (dua puluh tujuh) kontrak pekerjaan yang diputus secara resmi.

Terkait dengan banyak kontrak diputus ini mendapat sorotan pula oleh fraksi – fraksi di DPRD Kaltim yang terungkap dalam pandangan umum fraksi di dalam rapat paripurna. Pemerintah provinsi Kalimatan Timur memberikan respon dana tanggapan terkait dengan sejumlah proyek disorot sejumlah pihak. Wakil gubernur menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah kontrit terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga: Rekonstruksi Jalan Muara Badak – Bts. Bontang 5 Rp20,7 miliar Putus Kontrak

” Untuk pekerjaan yang mengalami keterlambatan, pemerintah telah mengambil langkah tegas melalui pengenaan denda sebesar Rp5,265 miliar serta pencairan jaminan pelaksanaan sebesar Rp1,274 miliar yang akan disetorkan ke kas daerah paling lambat bulan Juli 2026,” ujar Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji di Gedung B DPRD Kaltim belum lama ini. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan