kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Proyek Smelter di Sanga – Sanga, Komisi Gabungan Kejar Izin dan Penggunaan Aset Pemprov

Hasanuddin Masud

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pembangunan smelter nikel di wilayah Pendingin, Sanga-sanga, Kutai Kartanegara (Kukar) oleh investor tentu hal positif sebagai bagian perkembangan ekonomi. Namun akan menimbulkan persoalan jika menggunakan aset pemerintah provinsi Kaltim tanpa memberikan informasi kepada wakil rakyat yang duduk di DPRD Kaltim. Para Wakil rakyat pun nampaknya merasa tersinggung karena tidak pernah diajak bicara dalam penggunaan aset tersebut. Hal ini setidaknya tergambar dari pernyataan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud.

“Peran legislatif sangat jelas diatur di UU Nomor 7/2019, di pasal 3 ayat 1. Kemudian Peraturan Presiden (PP) Nomor 54/2017 pasal 23 ayat 2 tentang penyertaan aset dan modal. Kemudian Permendagri Nomor 52/2012 tentang pengolahan aset daerah. Kan aneh juga, jika kita di DPRD tidak diajak bicara dalam pembangunan smelter nikel di wilayah Pendingin, Sanga-sanga,” ungkap Hasanuddin Masud di ruang kerjanya pada Kalpostonline baru baru ini.

Politisi Partai Golkar ini membantah jika dewan dianggap terlalu jauh masuk dalam persoalan tersebut. Menurutnya dewan memiliki fungsi pengawasan bila ada pembangunan menggunakan aset milik pemerintah daerah.

“Pembangunan smelter itu kan di atas tanah milik pemprov, karena itu DPRD punya hak untuk melakukan fungsi pengawasan,” pungkasnya.

Hari ini Kamis (8/12/22), komisi gabungan yang terdiri Komisi I, II, III dan Komisi IV DPRD Kaltim akan meminta penjelasan terkait dengan perizinan pembangunan smelter di tanah milik Pemprov Kaltim. Ketua Komisi II Nidya Listiono yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Pagi (hari ini) masalah smelter),” kata Tio sapaan akrab Nidya Listiono . Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I Baharuddin Demmu ketika di konfirmasi soal itu.

” ya, rencana besok (hari ini) hadir,” kata politisi senior dari Partai Amanat Nasional itu.

Terkait pembangunan smelter di sejumlah daerah, salah satu persoalan serius selain soal amdal, ada pula belum taatnya pihak perusahaan dalam menyetor dana jaminan kesungguhan. BPK menemukan permasalahan dalam pemeriksaan atas pembinaan dan pengawasan kewajiban pembangunan smelter pada Ditjen Minerba. Dalam hal ini, terdapat perusahaan yang berpotensi terlambat menyelesaikan pembangunan smelter dan Ditjen Minerba belum seluruhnya mengenakan denda administrasi kepada perusahaan yang belum menyelesaikan pembangunan smelter sesuai target waktu yang ditetapkan. Selain itu, terdapat perusahaan yang belum menyetorkan dana jaminan kesungguhan pembangunan smelter. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: