February 16, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Lengkapi Data, Pansus Investigasi Pertambangan Datangi Kementerian ESDM

Dua surat yang diduga dari Gubernur Kaltim kepada Kementerian ESDM.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Panitia khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim terus bergerak untuk membongkar karut marutnya persoalan tambang batubara di Kaltim. Terutama kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu, jamrek hingga kasus dana CSR. Setelah sidak disejumlah perusahaan, pansus mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melengkapi data yan sudah dimiliki pansus.

“Saat ini dengan Kementerian ESDM untuk meminta informasi dan data,” kata M. Udin Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim pada Kalpostonline, Rabu (7/12/22).

Terbongkarnya kasus 21 IUP dipicu oleh salah satunya karena pemohonan IUP diajukan secara gelondongan (berkelompok). Pertama surat pengantar gubernur Kalimantan Timur Isran Noor Nomor: 5503/4938/B.Ek ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP. Di surat itu gubernur tercantum 8 perusahaan yaitu PT. Borneo Omega Jaya, PT. Bara Utama Jaya, PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera, PT. Mega Sarana Sejahtera, PT. Anugerah Pancaran Bulan I, PT. Subur Alam Kalimantan Utama, PT. Anugerah Pancaran Bulan II dan PT. Kamayu Biswa Ardita.

Kemudian, surat pengantar gubernur kedua dengan Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021, hanya dalam waktu 7 hari. Surat gubernur yang keduanya palsu itu meluncur lagi ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI dengan 14 IUP abal-abal. Misalnya PT. APB, PT. SAK, PT. APB2, PT. MHS, PT. BSS, PT. BRS, PT. SBE, PT. TKM, PT. IPJ, PT. BEL, PT. APU, PT. TWM dan PT. DBE.

Keanehan permohonan mulai tercium pihak Kementerian ESDM RI, pada tanggal 4 Juli 2022. Terbit surat dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara yang ditujukan kepada Kepala DPMTSP dan Kepala DESDM Provinsi Kaltim, Nomor: B- 649/MB.05/DBB.PU/2022. Dalam surat itu pihak Kementerian ESDM mempertanyakan 2 surat pengantar Gubernur Kalimantan Timur tentang usulan pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.

“Konfirmasi Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP, yang berisi meminta konfirmasi atas keabsahan data Izin Usaha Pertambangan yang disampaikan melalui surat Gubernur Nomor : 5503/4938/B.Ek dan Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021,” tulis surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara. Sedangkan kasus cairnya dana jamrek tanpa di lengkapi dokumen menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan temuan Inspektorat Kaltim dari hasil pendampingan. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: