April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Proyek Gedung Inspektorat Kaltim Bermasalah, Diduga Terkait Masalah Hukum Kontraktornya

Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) saat berunjuk rasa.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Proyek gedung Inspektorat Kaltim yang merupakan gedung milik lembaga pengawas internal pemerintah di Jalan Kadrie Oening Samarinda mulai dikerjakan pada Agustus 2021 lalu. Kontraktor diberikan waktu bekerja 150 hari dengan nilai kontrak sebesar Rp34.434.400.000.

PT Batara Guru Group yang memenangkan lelang proyek pembangunan disoal oleh aktivis Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT). Menurut mereka, perusahaan tersebut masih menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dengan pengerjaan proyek penambahan ruang IGD dan ICU. Sejauh ini kasusnya sudah dalam penyidikan.

GMPPKT pernah menyampaikan hal ini ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur ketika melapor dugaan korupsi rehab musala DPRD Kaltim. GMPPKT juga dalam aksinya menyampaikan persoalan proyek gedung Inspektorat Kaltim ke DPRD Provinsi. Ironisnya para wakil rakyat itu tidak ada yang menemui pengunjuk rasa.

Tidak hanya sampai di situ, GMPPKT juga mengadukan masalah itu ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kalimantan Timur belum lama ini.

“GMPPKT akan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim Selasa, terkait proyek rehab musala DPRD Kaltim, pembangunan gedung inspektorat dan RSUD Abdul Wahab Sjahranie,” ujar Korlap Abidin dalam surat yang ditujukan ke Polrest Samarinda.

Terkait laporan dugaan korupsi pada proyek gedung inspektorat tersebut, Kasi Penkum dan Humas Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH yang dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapan. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: