April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Posisi Hamas Makin Kuat, Gugatan Makmur ke Mendagri Ditolak

Makmur HAPK dan Hasanuddin Masud

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud dilantik menggantikan Makmur HAPK. di periode sisa masa jabatan 2019-2024 melalui Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-36 di Hotel Mercure Samarinda Senin, 12 September 2022 . Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 161.64-5129 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Kalimantan Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Makmur tidak terima dengan keputusan mendagri, kemudian mengambil langkah hukum dengan menggugat Menteri Dalam Negeri melalui PTUN di Jakarta pada Selasa, 25 Oktober 2022 dengan Nomor Perkara 378/G/2022/PTUN.JKT. Dalam gugatanya, Makmur memohon agar hakim mengabulkan Permohonan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 161.64 – 4353 Tahun 2019 tanggal 25 September 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, sah dan berlaku sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024. Membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.64-5128 Tahun 2022 Tanggal 16 Agustus 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 161.64-5129 Tahun 2022 Tanggal 16 Agustus 2022 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.64-5128 Tahun 2022 Tanggal 16 Agustus 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 161.64-5129 Tahun 2022 Tanggal 16 Agustus 2022 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Gugatan Makmur HAPK itu ditolak oleh hakim dengan amar putusan dalam pokok perkara, Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 547.000 (lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). Putusan dibacakan Selasa 14 Maret 2023. Putusan perkara ini sebagaimana tertera dalam situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: