January 25, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Polda Minta Data 21 IUP Palsu ke Inspektorat Kaltim

Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Senin (4/14/2022).

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Setelah 2 kasus dari 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu bergulir di ranah publik tanpa ada langkah ke ranah hukum, kini kasus itu memulai babak baru. Karena sudah dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur oleh Inspektorat Kaltim. Sekedar diketahui, Inspektoarat Kaltim menceritakan kehadiran sejumlah penyidik Polda Kaltim ke kantor Inspektorat Kaltim untuk meminta informasi dan data terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektrat.

Wakil Ketua Pansus Insvetigasi Pertambangan DPRD Kaltim M.Udin, anggota pansus Sutomo Jabir dan Marthinus mempertanyakan alasan laporan inspektorat ke polda, apakah surat gubernur itu palsu atau tanda tangan gubernurnya yang dipalsukan atau suratnya yang tidak sesuai prosedur. Perwakilan Inspektorat Kaltim menjelaskan, bahwa pihaknya juga dimintai data oleh Kepolisian Daerah Kaltim terkait 21 IUP Palsu tersebut.

“Pak Inspektorat saat ini (Senin 14/11/22) lagi di Polda Pak sedang ekspos kasus ini (21 IUP Palsu). Dokumen juga ya, Pak gubernur tidak pernah menadatangani. Aslinya surat itu kami tidak pernah kami temukan. DPMPTSP memperoleh suratnya dari Kementerian ESDM,” terang Satya Pambudi mewakili Kepala Inspektorat Kaltim Irfan Pranata saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Investigasi Pertambangan, Senin (4/14/2022).

Investigasi yang dilakukan inspektorat tidak dapat maksimal. Karena keterbatasan kewenangan dalam meminta keterangan di luar ASN dan pihak lain. Namun dari insvestigasi yang dilakukan, terungkap adanya dokumen yang dipalsukan termasuk tanda tangan gubernur. Hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat diberikan juga kepada penyidik Polda Kaltim dengan terlebih dulu meminta izin gubernur.

“Dengan izin gubernur untuk disampaikan laporan kami ke Polda, sebagai data awal pemeriksaan, kalau kami terbatas pemeriksaan. Investigasi yang kami lakukan selama kurang lebih 3 bulan kesulitan, kami datanya terbatas, yang namanya investigasi tidak bisa cepat,” jelasnya lagi.

Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto menjelaskan, selama ini Pemerintah Provinsi Kaltim ketika mengirimkan surat ke Kementrian ESDM terkait dengan perizinan tidak pernah dilakukan sekaligus atau berkelompok lebih dari satu IUP.

“Surat pengantar selama ini tidak pernah gelondongan,” kata Puguh menjawab pertanyaan anggota pansus. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: