Pimpinan DPRD Samarinda Setor Rp456 Juta ke Kas Daerah

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Belanja untuk kegiatan penyediaan kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD Samarinda pada tahun anggaran 2020 dan 2021 dilaporkan tidak sesuai ketentuan senilai Rp835.492.000. Dari nilai itu, terdapat pembayaran kebutuhan rumah tangga untuk Pimpinan DPRD yang tidak menggunakan fasilitas rumah negara (rumah dinas) dan perlengkapannya senilai Rp456.992.000. Sementara bagi pimpinan DPRD yang tidak menempati rumah dinas tidak diberikan fasilitas berupa anggaran belanja rumah tangga.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI Perwakilan Kaltim dalam hasil auditnya pada Januari 2022 menjelaskan, PPTK penyediaan kebutuhan rumah tangga DPRD memberikan fasilitas tersebut berdasarkan arahan dari Sekretaris DPRD untuk memfasilitasi kegiatan silaturahmi hari raya Idulfitri 1442 H untuk Pimpinan DPRD Samarinda.
“PPTK menyatakan bahwa saat itu belum mengetahui aturan bahwa Pimpinan DPRD yang tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya tidak diberikan belanja rumah tangga,” tulis auditor dalam LHP Nomor 1/LHP/XIX.SMD/I/2022 tanggal 27 Januari 2022.
Selain itu, berdasarkan uji petik yang dilakukan auditor pada penyediaan kebutuhan atau logistik rumah jabatan ketua DPRD, terdapat beberapa belanja makanan dan minuman untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan kegiatan rapat serta tidak terkait dengan urusan kedinasan yakni senilai Rp378.500.000. Kegiatan yang dimaksud yakni haul, kegiatan penyediaan logistik rumah jabatan Ketua DPRD, pengajian rutin bulanan rumah jabatan, dan belanja makanan dan minuman tamu silahturahmi dan pelepasan jamaah haul.
Sehingga auditor BPK menilai pemberian fasilitas kepada Ketua DPRD Samarinda yang menempati rumah jabatan dan pimpinan DPRD yang tidak menempati rumah jabatan tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 7 ayat (15) yang menyatakan “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas Rumah Negara dan Perlengkapannya, tidak diberikan Belanja Rumah Tangga”. Pemberian fasilitas tersebut yang bukan merupakan kegiatan rapat dan tidak terkait dengan urusan kedinasan mengakibatkan kelebihan pembayaran seluruhnya senilai Rp835.492.000.
Kepada auditor BPK RI Perwakilan Kaltim, Sekretaris DPRD Kota Samarinda menjelaskan, dengan terbitnya Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 43 tahun 2017, maka sejak 2017 seluruh Pimpinan DPRD mendapat belanja rumah tangga. Belanja yang diberikan kepada Pimpinan DPRD hanya untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD, dan telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kendati tidak menggunakan rumah dinas, menurut Sekretaris DPRD, Pimpinan DPRD tetap melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya di rumah pribadi masing-masing, seperti rapat formal maupun informal dengan ketua-ketua Fraksi, rapat dengan ketua-ketua AKD (Alat Kelengkapan Dewan), mengadakan rapat atau diskusi dan silaturahmi dengan masyarakat, ketua-ketua RT, ormas, mahasiswa untuk menerima aspirasi.
“Karena pada dasarnya bantuan rumah tangga tersebut dipergunakan sebenar-benarnya untuk pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Pimpinan DPRD (rapat dan menerima tamu sebagai Pimpinan DPRD), dan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya,” jelas Sekretaris DPRD Samarinda yang dikutip auditor dalam laporan tersebut.
Lebih lanjut, Sekretaris DPRD Samarinda berpendapat, belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga Pimpinan DPRD sebesar Rp378.500.000 dilaksanakan di rumah jabatan Ketua DPRD dan telah sesuai dengan Peraturan Nomor 42 Tahun 2017 beserta perubahannya tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Wali Kota tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Meski begitu, auditor BPK tidak sependapat dengen penjelasan Sekretaris DPRD. Menurut auditor, sebagaimana Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 dan perubahannya tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 7 ayat (15) yang menyatakan “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas Rumah Negara dan Perlengkapannya, tidak diberikan Belanja Rumah Tangga”. Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda sampai saat ini tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya sehingga tidak dapat diberikan belanja rumah tangga.
Kemudian pada Pasal 7 ayat (11) lanjut auditor, belanja makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h pada perwali terdiri atas belanja makanan dan minuman untuk rapat di rumah negara yang terdiri atas paket makanan dan minuman rapat serta snack atau makanan ringan rapat.
“Penyediaan kebutuhan rumah jabatan Ketua DPRD tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 sebesar Rp378.500.000 direalisasikan untuk kegiatan yang bukan merupakan kegiatan rapat, serta tidak terkait dengan urusan kedinasan,” sebut auditor menegaskan.
Atas temuan itu, maka senilai Rp456.992.000 telah dikembalikan atau disetor ke kas daerah. Kemudian untuk pengeluaran rumah jabatan senilai Rp378.500.000 yang menurut auditor BPK tidak sesuai peruntukan tersebut, tidak dikembalikan oleh Ketua DPRD dengan alasan telah sesuai dengan perwali. Selain itu, pada Maret 2022, pimpinan DPRD melalui Sekretaris DPRD juga telah menyetor ke kas daerah senilai Rp75 juta terkait dengan kelebihan pembayaran belanja rumah tangga. (OY)