February 8, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

IUP PT. Prima Lestari Berada di Luar Kawasan Peruntukan Pertambangan

Putusan PTUN Samarinda Nomor: 03/P/FP/2020/PTUN.SMD

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemerintah Provinsi Kaltim melalui gubernur menerbitkan sebuah SK Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara kepada PT. Prima Lestari Persada (PT. PLP). Namun, wilayah IUP tersebut berada di luar kawasan yang tidak boleh ada pertambangan atau di luar peruntukan pertambangan.

Hal ini terungkap dalam fakta persidangan saat perusahaan itu menggugat Gubernur Kaltim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada 26 Mei 2020 melalui perkara nomor: 03/P/FP/2020/PTUN.SMD. PT Prima Lestari Persada menggugat terkait dengan proses peningkatan IUP, dari IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi PT. Prima Lestari Persada sesuai surat Nomor 009/PLP-SP/IV/2020 tanggal 29 April 2020 perihal Permohonan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi. Gugatan itu dikabulkan pengadilan dan memerintahkan gubernur selaku tergugat untuk menerbitkan SK tersebut.

Namun, gubernur dalam menerbitkan SK itu nampaknya diduga tidak memperhatikan hasil kajian yang dilakukan Pemprov Kaltim sendiri. Dugaan itu dapat dilihat dari Keputusan Gubernur Nomor 503/7130/IUP-OP/DPMPTSP/2020 Tentang Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT. Prima Lestari Persada. Di mana dalam SK itu pada bagian lampirannya menyebutkan daftar titik koordinat wilayah IUP sebanyak 30 titik, data itu disalin ulang dari Keputusan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 503/1856/IUP-EKSP/BPPMD-PTSP/ XI/2015 tanggal 18 Nopember 2015.

Padahal berdasarkan surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kaltim Nomor 005/648/PR-KASI DAL tanggal 18 Pebruari 2020 perihal Undangan Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kaltim (TKPRD), dengan agenda membahas pemanfaatan Ruang Izin Usaha Pertambangan (Komoditas batubara) yang tertuang dalam Berita Acara Rapat TKPRD dalam rangka menindaklanjuti Surat PT. Prima Lestari Persada yang bernomor 034/PLPSP/2020 tanggal 30 Januari 2020 perihal Permohonan Klarifikasi Status Lahan, kesimpulan rapat menyebut wilayah IUP yang diusulkan PT Prima Lestari Persada tidak sesuai atau berbeda dengan SK Bupati Berau yang dimiliki Pemprov Kaltim. Di dalam SK Bupati Berau Nomor 342 Tahun 2009 tentang persetujuan IUP Eksplorasi kepada PT. Prima Lestari Persada yang dimilik Pemprov Kaltim, koordinat IUP hanya terdapat 8 titik koordinat. Berbeda dengan permohonan dari PT Prima Lestari yang juga sama menggunakan SK Bupati Berau Nomor 342 Tahun 2009. Namun usulan penambahan titik koordinat menjadi 30 titik berdasarkan Keputusan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 503/1856/IUP-EKSP/BPPMD-PTSP/ XI/2015 tanggal 18 Nopember 2015.

Kesimpulan rapat TKPRD menyapakati 4 poin, di antaranya pada poin ke dua yang menyebutkan, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2016 – 2036, sesuai dengan lampiran XII terkait Peta Kawasan Peruntukan Pertambangan, seluruh lokasi kegiatan PT Prima Lestari Persada yang berlokasi di Kecamatan gunung Tabur, Kabupaten Berau dengan luas 3.691 Ha (30 Titik koordinat) adalah berada di luar Kawasan Peruntukan Pertambangan.

Lalu mengapa Gubernur Kaltim menjadikan Keputusan Kepala BPPMD Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 503/1856/IUP-EKSP/BPPMD-PTSP/ XI/2015 sebagai lampiran yang dijadikan titik koordinat?

Media ini berusaha mengkonfirmasi Direktur PT. Prima Lestari Persada Ahmad Bun Yamin terkait perbedaan titik koordinat itu. Sayangnya hingga berita ini diunggah belum ada tanggapan. Begitu pula dengan Kepala BPPTSP Kaltim, Puguh Harjanto juga tidak memberikan tanggapan terkait dengan perbedaan titik koordinat di luar wilayah peruntukan pertambangan. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: