December 10, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Perumda Varia Niaga Samarinda Belum Mau Bicara, Terkait Gugatan ke PT. Segara Mandiri Primatama

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Samarinda yaitu Perumda Varia Niaga Samarinda belum mau bicara terkait dengan gugatan terhadap PT. Segara Mandiri Primatama dengan perkara nomor 46/Pdt.G/2023/PN Smr dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Samarinda 7 Maret 2023.

Media ini mencoba mengkonfirmasi unsur manajemen dan Penasehat Hukum Perumda Varia Niaga Samarinda, namun sayangnya belum ada tanggapan. Dari penelusaran media ini, PT. Segara Mandiri Primatama yang di gugat itu terdaftar di MODI Kode Perusahaan 10327, MODI ID 2920003002019175. Jenis Perizinan IUP OPK, Jenis Operasi Angkut Jual, Jenis Komoditas Batubara. Nomor Perizinan 45/1/IUP/PMDN/20219.tanggal mulai berlaku 2 Agustus 2019 tanggal berakhir 2 Agustus 2024. Perusahaan ini sepertinya terlalu lama dalam bekerja jika dilihat dari mulai berlaku IUP. Dalam MODI itu belum dapat di akses untuk nama jajaran direksi.

Perusahan ini beralamat di Jl. Talang Sari Perum Maple-Village F-5 ,Desa atau kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara. Sebagaimana diketahui Dianggap ingkar janji atau wanprestasi Perumda Varia Niaga Samarinda melakukan gugatan terhadap PT. Segara Mandiri Primatama dengan perkara nomor 46/Pdt.G/2023/PN Smr dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Samarinda 7 Maret 2023. Dalam Petitumnya PT. Perumda Varia Niaga meminta hakim, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Kemudian Menyatakan sebagai hukum ( verklaard voor recht ) bahwa Kontrak Kerjasama Operasional Nomor : 162/VNS.01/F/XI/2022 tertanggal 09 November 2022 juncto. Addendum Kontrak Kerjasama Oprasional Perumda Varia Niaga Samarinda dengan PT. Segara Mahakam Primatama Nomor: 01/Addendum/VNS/IX/2022 tertanggal 14 November 2022 tersebut adalah syah dan berharga. Menyatakan sebagai hukum ( verklaard voor recht ) bahwa perbuatan Tergugat terurai diatas sebagai perbuatan Ingkar Janji ( wanprestasi ) dengan segala akibat hukum daripadanya.

Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali beberapa cek tunai yang sebelumnya Penggugat berikan kepada Tergugat untuk pembayaran pembelian batubara kepada pihak ketiga (penambang ) yakni masing – masing berupa cek Nomor:XAAB319166 tanggal 04 Januari 2023, Cek Nomor: XAAB319167 tanggal 04 Januari 2023, Cek Nomor: XAAB319163 tanggal 04 Januari 2023, Cek Nomor: XAAB319170 tanggal 20 Januari 2023, Cek Nomor: XAAB319169 tanggal 20 Januari 2023 atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sehubungan dengan tidak terpenuhinya kuota batubara kepada pihak buyer berupa adanya demurage Mother Vessel dan demurage Tongkang kepada pihak ketiga akibat tidak adanya realisasi pemuatan sekaligus pengapalan batubara sesuai dengan jadwal pengapalan yang telah disepakati antara Penggugat dengan pihak buyer dengan rincian, Demurage Mother Vessel yang harus di bayar oleh Penggugat sebesar USD 15,000 per hari X 110 hari maka totalnya USD 1,650,000 ( satu juta enam ratus ribu dolar singapura) dan Demurage Tongkang sebesar Rp. 3.000.000.000, Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian berupa hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari penjualan batubara tersebut dikarenakan adanya keterlambatan pemenuhan kuota batubara kepada pihak buyer yakni sebesar Rp. 10.000.000.000.

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian secara immaterial / moriel atas hilangnya kepercayaan serta nama baik Penggugat terhadap sesama partners bisnis yang mana hal ini tidak dapat dinilai dengan uang akan tetapi apabila di taksir setara dengan ganti rugi sangatlah patut dan wajar apabila Tergugat dihukum membayar sebesar Rp. 1.000.000.000. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung 14 hari sejak putusan ini diucapkan dan / atau diberitahukan kepada Tergugat yang dapat ditagih dari hari ke – hari sampai dipenuhi putusan dalam perkara ini seluruhnya oleh Tergugat.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun Tergugat mengajukan perlawanan, banding ataupun kasasi. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul. Pada sidang Selasa 14 Maret 2023 yang lalu sidang ditunda karena Kuasa dari tergugat memperbaiki surat kuasanya. Kemudian selama 21 Maret 2023 harusnya dilakukan mediasi para pihak sebagaimana Jadwal dilansir situs resmi Pengadilan Samarinda. Kuasa Hukum Pengugat Rusdiono SH. MH dikonfirmasi media ini terkait dengan hasil mediasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini di tayangkan .(TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: