December 10, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kelompok Tani Karya Bersama Portal Batas, Minta PT. WIN Tidak Berkegiatan di Area 430 Hektar

Kelompok Tani Karya Bersama Pasang Patok batas tanah dengan PT.WIN

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Setelah nyaris 11 tahun kelompok Tani Karya Bersama di Desa Kerayan Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur selalu saja mengalah dengan sikap PT.Wira Inova Nusantara (WIN), meski pun tanah mereka 430 hektar diserobot tanpa ada ganti rugi. Kini kelompok tanah mulai melakukan perlawan dengan mematok tapal batas dan meminta PT.WIN tidak melakukan kegiatan diatas tanah yang dimiliki kelompok tani.

“Sesuai dengan kesepakatan rapat tanggal 23 Maret 2023 tentang belum adanya penyelesaian lahan dari PT. Wira Inova Nusantara ke kelompok Tani Karya Bersama, maka lahan diberlakukan status Qou dan tidak ada kegiatan diarea kami,” kata salah satu kelompok tani kepada media ini.

Langkah kelompok tani ini di dukung komisi I DPRD Kaltim dan anggota Dewan lainnya. PT.WIN dianggap tidak memiliki kepekaan terhadap penderitaan kelompok tapi yang hampir 10 tahun lahan mereka diserobot.

“Kami minta pemerintah daerah turut mengawasi, dalam peta sudah sangat jelas lahan kelompok tani ini diluar HGU PT.WIN. Tapi perusahaan ini hampir 11 tahun tanpa memberikan ganti rugi, karena itu wajar kalau kemudian mereka memportal atau memblokir tanah yang menjadi hak mereka,” tegas Muhammad Udin anggota komisi I DPRD Kaltim melalui ponselnya Minggu (2/4/23).

Politisi Muda Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa kelompok Tani Karya Bersama sedang mempersiapkan laporan ke Polda Kaltim karena PT.WIN telah menyerobot lahan mereka.

“Oh Ya, Kelompok Tani sudah mulai melengkapi data dan kita dukung dengan pengacaranya untuk melaporkan kasus penyerobotan ini ke Polda Kaltim,” pungkas wakil ketua Laskar Kutai Kaltim .

“Kita minta warga disana menutup lahan 430 hektar itu yang memang menjadi lahan kelompok tani , tapi masyarakat disana jangan memanen sampai kita DPRD mengupayakan ada penasehat hukum untuk mengugat perdata dan pidana.Menurut kita memang WIN merampok tanpa ada keinginan untuk mengganti rugi,” tegas Agiel Suwarno anggota DPRD Kaltim pada media ini diruang kerjanya baru baru ini.

Komisi I DPRD Kaltim mediasi atas tuntutan Kelompok Tani Karya Bersama terkait penyerobotan lahan perkebunan seluar 430 Ha di Desa Kerayaan Kabupaten Kutai Timur, oleh PT. Wira Inova Nusantara (WIN), Selasa (07/03/2023) di gedung E Kantor DPRD Kaltim. Saat itu PT. WIN ini berkomitmen akan membayar ganti rugi. Namun faktanya hanya pepesan kosong, hak – hak kelompok tani tetap saja dirampas oleh perusahaan. Menindaklanjuti hasil RDP itu, DPRD melakukan pertemuan dengan pihak terkait di Kecamatan Sangkulirang Kutai Timur Kamis (23/3/23). Namun PT.WIN Kembali tidak ada upaya serius menuntaskan ganti rugi ke kelompok Tani. Warga dan pihak terkait dalam pertemuan itu mengaku kecewa dan menyesalkan sikap PT.WIN yang tidak punya komitmen baik menyelesaikan ganti rugi. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: