October 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pergantian Ketua DPRD Kaltim Disebut Bukan Bim Salabim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud mendapat sorotan sebagian masyarakat dengan beragam argumen dan pandangan. Partai berlambang pohon beringin sebagai yang punya hajat pun tampak menghargai pendapat yang berkembang tersebut. Partai Golkar menyatakan, bahwa pihaknya tetap berada dikoridor aturan sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan dalam proses pergantian ketua dewan.

“Prosesnya panjang, mekanisme dan aturan perundangan kita ikuti. Yang pasti bukan bim salabim. Untuk selanjutnya saya no coment, karena anda pun mengetahui proses ini,” ujar Nidya Listiyono Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim pada media ini kemarin.

Sebagaimana diketahui pergantian Ketua DPRD Kaltim itu berawal dari Surat DPD Golkar Kaltim Nomor: 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Permohonan Persetujuan Pergantian Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Jabatan 2019-2024.

Langkah DPD Golkar Kaltim itu disetujui oleh DPP Partai Golkar dengan surat DPP Nomor: B-600/GOLKAR/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur  Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Pada 21 Juni DPD Golkar Kaltim melalui surat Nomor 121/DPD/GOLKAR/KT/VI/2021 memberitahukan pada pimpinan DPRD Kaltim  tentang pemberhentian dan pergantian ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas”ud. Selanjutnya Surat Fraksi Golkar Nomor : 002/A.201/FPG-LPR/III/2021 Perihal Usulan Pergantian Ketua DPRD Kalimantan Timur 2019-2024 .

Pasca surat DPP Golkar itu terbit, fraksi Golkar semakin sering mengingatkan pimpinan dewan untuk segera memproses pergantian ketua Dewan, namun pimpinan Dewan tetap tidak memprosesnya karena Makmur melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Partai (MP). Fraksi Golkar ketika rapat paripurna DPRD Kaltim Senin (13/9/21)  lalu kembali meminta pimpinan Dewan untuk membacakan surat pergantian ketua Dewan, namun lagi pimpinan tidak membacakan karena proses hukum di Mahkamah Partai Sedang berjalan, namun paripurna sepakat jadwal pergantian ketua dewan itu dibahas di Badan Musyawarah.

Pada  Rabu (29/9/21) Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim mengadakan rapat membahas jadwal agenda Dewan, salah satunya jadwal pergantian ketua Dewan, Banmus menyepakati menyetujui memasukan jadwal pergantian ketua Dewan.

Sebelum paripurna ke 25 Selasa (2/11/2021) lalu yang menyetujui pengumuman pergantian ketua DPRD Kaltim telah ada keluar Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021.  Makmur HAPK sebagai Pemohon melawan Airlangga Hartarto sebagai Termohon I, Loedjwik FP sebagai Termohon II, Rudy Mas’ud sebagai Termohon III, M husni F sebagai Termohon IV dan Hasanuddin sebagai Termohon V, dalam sidang pada Rabu, 13 Oktober 2021, jam 18.30 Wib Mahkamah Partai memutuskan, mengadili dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Puncaknya paripurna ke 25 Selasa (2/11/2021) memutuskan menyetujui pengumuman pergantian Ketua DPRD dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud. Persetujuan soal itu tidak berjalan mulus saat rapat paripurna. Bahkan, perdebatan sengit pun terjadi. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua Sigit Wibowo dan Seno Aji, berjalan alot dan suasana hangat namun tidak sampai terjadi gesekan fisik. Makmur sendiri tidak hadir dalam sidang paripurna karena mengikuti kegiatan di luar.

Setelah mendapat persetujuan kuorum, Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan membacakan Surat Nomor 161/II.1-1320/SET-DPRD tentang Keputusan Pergantian Ketua DPRD Kaltim.

“Kami umumkan persetujuan pergantian antar waktu Pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019-2024. Semula nama Drs.  H. Makmur HAPK SE. MM dari fraksi Partai Golongan Karya sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur menjadi Nama H. Hasanuddi Mas ud,ME dari fraksi Partai Golongan Karya sebagai calon pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Sekwan.

Dibacakan pula, bahwa proses administrasi berkaitan dengan pertimbangan tersebut diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Samarinda 2 November 2021 Wakil ketua 1 M Samsun.SE., Msi,” katanya lagi.

Makmur terus melakukan perlawanan terhadap partainya ,kali ini membawa masalah keputusan partai itu ke jalur Pengadilan diluar partai yaitu Pengadilan Samarinda dengan nomor perkara 204/Pdt.G/2021/PN Smr. Tergugat 1 DPP GOLKAR c.q. Airlangga Hartanto dan Lodewijk F. Paulus. Tergugat 2 DPD GOLKAR Kaltim  c.q. H. Rudy Mas’ud, SE, ME. Dan Muhammad Husni Fahruddin, SH, MH. dan tergugat 3 Fraksi Partai Golkar Kaltim c.q. H. Andi Harahap, S.Sos. dan Nidya Listiyono, SE. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: