January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pengesahan Perda di DPRD Kukar Berpotensi Cacat Hukum, Termasuk Pemekaran Wilayah

Wakil Ketua II DPRD Kukar Didik Agung Eko Wahono usai memipin sidang paripurna, Senin malam (20/7/2020).

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin malam (20/7/2020) menggelar Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang III yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kukar Didik Agung Eko Wahono. Paripurna itu mengagendakan pengesahan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) Kabupaten Kutai Kartanegara, seperti perda pemekaran wilayah yakni Perda Tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat dan Perda Tentang Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat.


Selain itu, ada Perda Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor: 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi dan Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2015 Tentang susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam.
Meski sidang paripurna telah dilakasanakan, dugaan pengesahan perda-perda tersebut cacat hukum belakangan mengemuka. Sebab sidang wakil rakyat Kukar itu dinilai cacat hukum karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.


Dalam sidang paripurna saat itu, berdasarkan absensi kehadiran anggota DPRD Kutai Kartanegara yang mengikuti sidang kurang dari 2/3 atau tidak kuorum. Sementara dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 mensyaratkan, rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Perda dan APBD.

“Alhamdulilah anggota yang hadir sudah memenuhi kuorum walau tidak turut hadir Fraksi Gerindra dan Fraksi PKB,” kata Didik Agung saat memimpin sidang paripurna malam itu.
Dua hari kemudian, Didik yang dikonfirmasi kalpostonline terkait peserta sidang yang tidak memenuhi kuorum berbalik mempertanyakan separuh koleganya di DPRD yang tidak hadir malam itu.


“Kok gak ditanya kenapa mereka gak hadir tanpa izin, padahal inikan untuk rakyat,” kata Didik, Kamis (23/7/2020).


Saat dikonfirmasi lebih lanjut, politisi PDIP itu tidak memberikan tanggapan. Dari daftar kehadiran yang diperoleh kalpostonline, anggota yang hadir dalam sidang paripurna tidak lebih dari 21 anggota atau kurang dari 2/3 anggota. Terkait hal itu, Sekretaris DPRD Kutai Kartanegara Ridha Darmawan yang dikonfirmasi belum menanggapi. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: