January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pencairan Dana Jamrek Harus Disetujui Kepala Daerah, Rp219 Miliar Cair Tanpa Dokumen Diburu Pansus

Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Syafruddin

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kegiatan pascatambang dinyatakan telah selesai apabila telah diverifikasi oleh Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah dan disetujui oleh kepala daerah seperti Gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Lantas bagaimana dengan pencairan dana jaminan reklamasi (jamrek) Rp219 miliar yang belum dilengkapi dokumen dan menjadi temuan auditor seperti BPK dan Inspektorat Provinsi Kaltim? Apakah pencairan yang terjadi itu sudah memenuhi syarat misalnya mendapat persetujuan kepala daerah?

Terkait dengan pencairan dana reklamasi sebesar Rp219.088.300.152,76, yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharudin Demmu mempertanyakan hal itu saat RDP Komisi I dan Komisi III dengan Dinas ESDM dan DPMPTSP Kaltim pada Juli 2022.

“Benarkah di LHP ada pencairan dana jamrek 219 miliar tanpa dilengkapi dokumen,” tanya Baharuddin saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto.

Menanggapi pertanyaan itu, Puguh menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki data soal adanya dugaan pencairan dana jamrek Rp219 miliar tanpa dilengkapi dokumen.

“Terkait LHP, di kami Pak tidak ada catatan cair Rp219 miliar tanpa dokumen. Jadi catatan terakhir adalah analisis jaminan kedaluwarsa sebesar Rp1.726.534.294.529.09 dan $1.668 371.62. Jadi diminta DPMPTSP dan Dinas ESDM melakukan koordinasi ke Kementerian ESDM dalam rangka klarifikasi,” katanya.

Jawaban kepala DPMPTSP Kaltim ini tentu agak berbeda dengan temuan auditor negara. “Dari 124 jaminan tersebut, sampai dengan berakhirnya pendampingan Inspektorat, hanya ada satu jaminan yang telah dilengkapi dengan dokumen Berita Acara Penyerahan Fisik Jaminan Tambang,” ungkap auditor BPK dalam laporan auditnya.

Selanjutnya, terdapat pengurangan tahun berjalan pada jaminan tambang yang dikelola langsung oleh DPMPTSP Kaltim sebesar Rp4.491.358.117.

“Karena status jaminan tambang belum diserahkan, seharusnya sudah diserahkan sebanyak enam jaminan,” sebut auditor.

Dari nilai Jaminan per 31 Desember 2020, terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00. Mutasi keluar ini terjadi karena penyerahan jaminan tambang kepada perusahaan yang tidak dapat dikelompokkan oleh DPMPTSP.

“Apakah disebabkan karena pencairan jaminan reklamasi atau perpanjangan masa berlaku karena tidak lengkapnya dokumen pendukung yang tersimpan di DPMPTSP,” ujar auditor.

Penyerahan SK dan jaminan reklamasi yang berupa deposito/bank garansi ini dibuktikan dengan adanya Berita Acara Penyerahan Fisik Jaminan Tambang dari DPMPTSP kepada Perusahaan. Berita Acara Penyerahan Fisik Jaminan Reklamasi dari DPMPTSP kepada Perusahaan juga dimaksudkan untuk penyerahan jaminan yang telah kedaluwarsa kepada Perusahaan agar diperpanjang masa berlakunya dan nantinya akan diserahkan kembali kepada DPMPTSP. Dokumen tersebut berupa Berita Acara Penyerahan Jaminan Kepada Perusahaan dari DPMPTSP, SK Persetujuan Gubernur atas Pencairan Jaminan Reklamasi, dan Persetujuan Teknis dari Dinas ESDM.

“Mutasi keluar yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen sebesar Rp219.088.300.152,76,” sebut auditor.

Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim akan memburu pencairan dana jamrek yang tidak dilengkapi dokumen dan telah menjadi temuan auditor negara .

“Kita akan kejar transparansi pencairan Jamrek,” tegas Syafruddin ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim melalui pesan percakapan, Senin (5/12/22). (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: