January 21, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pemprov Kaltim Kembalikan Rp877,9 Juta ke PT Barokah Bersaudara

BBM
BBM

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dalam pengelolaan keuangan daerah atau negara terdapat alokasi untuk anggaran beban luar biasa, yaitu pembebanan atas belanja tidak terduga untuk kejadian yang tidak terduga. Pada rekening beban luar biasa Pemprov Kalimantan Timur nilai rekening ini pada tahun anggaran 2019 tercatat sebesar Rp903.729.437. Jika dibandingkan dengan beban luar biasa pada tahun 2018 sebesar Rp393.710.393 maka terdapat kenaikan sebesar Rp510.019.044 atau 129,54%.

Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat atau daerah.

Dari anggaran tersebut, Pemprov Kalimantan Timur menggunakannya sebesar Rp877.926.737 untuk dikembalikan kepada pihak swasta. Yakni pengembalian pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari wajib pajak usaha PT Barokah Bersaudara Perkasa pada tahun 2019.

PBBKB merupakan jenis pajak daerah yang kewenangannya ada pada  Dinas Pendapatan (Dispenda) provinsi dibantu oleh dinas ESDM sebagai dinas teknis yang ditunjuk untuk melakukan pengujian perhitungan besaran PBBKB. Sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penggunaan atas bahan bakar kendaraan bermotor dikenai pajak.

Terkait dengan dikembalikannya pembayaran PBBKB kepada PT Barokah Bersaudara Perkasa oleh Pemprov Kalimantan Timur senilai Rp877,9 juta, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur, Ismiati tidak memberikan penjelasan saat dikonfirmasi Kalpostonline melalui pesan teks dan meski telah ditunggu beberapa hari.

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang  Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf h termasuk kelompok belanja tidak langsung dan  pasal  48,  Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006  yang menyatakan “Belanja  Tidak Terduga  sebagaimana dimaksud dalam pasal 37  huruf h merupakan belanja untuk kegiatan  yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan  berulang seperti  penanggulangan bencana alam dan bencana sosial  yang tidak diperkirakan sebelumnya termasuk pengembalian  atas kelebihan  penerimaan daerah tahun tahun sebelumnya yang telah ditutup,”.

Kemudian “Pengembalian  atas  kelebihan penerimaan daerah tahun–tahun sebelumnya  yang telah ditutup  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan bukti-bukti yang sah,”.

Pada April 2019 lalu, di Hotel Grand Sahid Jakarta, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor sempat menggelar pertemuan dengan belasan wajib pajak PBBKB atau pengusaha penyedia BBM. Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah manajemen perusahaan seperti PT Pertamina, PT Barokah Bersaudara Perkasa, PT Bintuni Cipta Lestari, PT Elnusa Petrofin, PT Gas Emas, PT Kaltim Pumitra Sejati, PT Mandiri Kita Sukses dan PT Palaran Indah Lestari. PT Panji Gemilang Utama, PT Petro Andalan Nusantara, PT Petro Energi Nusantara, PT Petro Perkasa Indonesia, PT Petrolin Niaga Energi, PT Petromine Energy Trading, PT Pro Energi, PT Puma Energy Indonesia dan PT Sumber Anugrah Prima.

Dasar pengenaan PBBKB adalah harga jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Objek dari PBBKB adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor meliputi pertamax, premium, solar, gas, dan sejenisnya yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. Sedangkan subjek PBBKB adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. PBBKB dipungut oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yaitu produsen atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: