kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pembangunan SMAN 17 Meleset Dari Target, Banyak Kekurangan dan Kerusakan

Waduh! Rp15 Miliar “Dibanting” jadi Rp11 Miliar

Pansus LKPj saat Menyidak SMAN 17 Samarinda

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Pemerintah provinsi Kalimantan Timur mengalokasi cukup besar untuk anggaran pembangunan gedung SMAN melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim di APBD tahun 2023. Salah satunya proyek pembangunan lanjutan SMAN 17 di Jl. Dwikora Kelurahan Mangkupalas Kecamatan Samarinda Seberang.

Pembangunan dilakukan oleh PT.Hiqmah Aldina Prima-PT.Energi Cahaya Alam KSO Pagu anggaran sebesar Rp15.141.580.000. Nilai Kontrak Rp11.950.041.910,45 miliar jauh dari HPS Rp15 Miliar. Nomor kontrak 017/SPK-18079035/DISDIKBUD.III/2023 . Konsultan Pengawas PT.Inovasi Nusaniwe Konsultan. Jangka waktu pelaksanaan proyek ini 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender atau 23 Mei 2023 – 18 Desember 2023. Namun saat dilakukan pengecekan oleh pansus LKPJ gubernur pada akhir Mei 2024 yang dipimpin ketua Pansus Sapto Satyo Pramono, ditemukan proyek tidak sesuai target waktu penyelesaianya, bahkan pemenang lelang cukup berani “banting harga” Rp15 miliar jadi Rp11 miliar.

Saat uji petik pansus LKPJ menemukan persoalan di Lokasi SMAN 17 Kota Samarinda Jl. Dwikora Kelurahan Mangkupalas Kecamatan Samarinda Seberang.

” Pansus mencatat Pagu anggaran sebesar Rp15.141.580.000. Nilai Kontrak Rp11 miliar jauh dari HPS Rp15 Miliar (Banting 26 persen). Progres pekerjaan Nampak jelas molor dari target kontrak.Terdapat banyak kekurangan dan kerusakan hasil pekerjaan,” tulis pansus yang dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim 12 Juni 2024.

Temuan Pansus LKPj berupa Kerusakan pada bangunan SMAN 17

Saat pengecekan dilapangan, pansus juga menemukan adanya Lubang pipa pembuangan air dari atap berakhir di atas plafon, akibatnya plafon banyak rusak akibat terkena rembesan air. Ada juga pembuangan air drainase ada yang ditemukan ke arah samping sekolah tepat ke lahan rumah warga. Pansus menekankan agar dibuatkan saluran drainase pembuangan mengarah ke depan sekolah menuju drainase jalan. Posisi lahan SMAN 17 berdempetan dengan Tower pemancar telekomunikasi.

Terkait dengan kasus ini, Pansus merekomendasi kepada PJ gubernur Akmal malik untuk memerintahkan Dinas Pendidikan dan Inspektorat melakukan penghitungan dan pemeriksaan ulang progres dan kualitas pekerjaan 2023 di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan didampingi oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Pansus LKPJ Gubernur 2023 yang ditetapkan dengan SK DPRD Provinsi Kalimantan Timur No. 14 Tahun 2024.

Sumber media menyebutkan bahwa bakal ada aksi unjukrasa untuk mendorong kasus ini diproses oleh aparat penegak hukum. (AZ).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan