DPRD dan Pj Gubernur di Minta Gandeng APH tuntaskan kasus Pelabuhan PT.KKT
Indikasi Pelanggaran serius, peruntukanya bukan untuk bongkar muat dan pengapalan Batubara

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Temuan dan rekomendasi pansus LKPJ gubernur tahun anggaran 2023 sudah disampaikan dalam rapat paripurna Juni 2024 lalu, salah satunya soal kasus bongkar muat dan pengapalan batubara di Pelabuhan PT.KKT Balikpapan. DPRD Kaltim dan pemprov Kaltim sepakat meminta kegiatan itu dihentikan, bahkan Pj Gubernur Akmal Malik atas nama Pemprov Kaltim secara resmi meminta PT.Pelindo agar menghentikan aktivitas tersebut melalui surat Nomor 500/507/EK.3/2024 pada 6 Juni 2024.
Langkah kedua institusi itu diapresiasi kalangan praktisi hukum, namun dinilai masih belum cukup. Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim diminta menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menuntaskan temuan fakta lapangan tersebut ke ranah pidana.
” Temuan LKPJ Gubernur Kaltim ini semestinya ditindaklanjuti dengan menggandeng APH bukan lagi sebatas melayangkan surat penghentian seperti yg dilakukan oleh PJ gubernur Kaltim, meski hal itu juga harus di apresiasi sebagai langkah tegas. Namun lebih tegas lagi, apabila pansus LKPJ bersama dengan PJ Gubernur langsung menggandeng APH setingkat provinsi seperti Kejaksaan Tinggi atau Polda Kaltim,” ujar Jumintar Napitupulu pada media ini kemarin.
Mantan aktivis pengiat anti korupsi ini justru mempertanyakan langkah penyelidikan yang sudah dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan, karena kasus bongkar muat dan pengapalan batubara yang terjadi saat adanya perusahaan batubara melakukan aktivitas beberapa tahun sebelumnya yang kini jadi temuan pansus LKPj dari DPRD Kaltim.

” Terlebih setelah melihat muatan pemberitaan dalam media ini yang mana ternyata pada tahun 2020 Kejari Balikpapan sudah menerbitkan sprinlidik Nomor :PRINT-2969 /0.4.10/Fd.1/09/2020 tanggal 22 september 2020. Artinya temuan tahun 2024 oleh pansus LKPJ ini di PT.KKT ini bukan hal baru lagi, justru merupakan perbuatan lanjutan dari yang pernah terjadi 4 tahun sebelumnya. Pertanyaannya, apa hasil dari penyelidikan Kejari Balikpapan beberapa tahun silam,” katanya
Adanya temuan pansus LKPj gubernur terkait aktivitas bongkar muat dan pengapalan batubara di pelabuhan PT.KKT yang sangat tidak sesuai peruntukannya , maka sangat logis jika fakta itu diusut Aparat Penegak Hukum (APH). Mengapa ada aktivitas itu, siapa yang memberikan Izin, ada apa dibalik Izin yang diterbitkan oleh otorita pelabuhan ke perusahaan pertambangan batubara tersebut.
” Nah itu menjadi bagian dari tugas APH yg nantinya digandeng oleh Pansus LKPJ dan PJ Gubernur, karena itulah menurut kami sejak bergulir pemberitaan terkait adanya aktifitas penumpukan atau bongkar muat batu bara di pelabuhan plat merah ini, padahal peruntukannya bukan untuk itu melainkan untuk peti kemas atau hal lain, harus disegerakan untuk dilakukan pengusutan secara hukum dengan menggandeng APH. Jangan dibiarkan berlarut-larut, ada pelanggaran aturan hukum yang serius dalam hal ini,” pungkasnya (AZ)
