December 11, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pegawai Bapenda Kaltim Tersangka Korupsi Senilai Rp6 miliar

Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan seorang ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim berinisial AL sebagai tersangka korupsi dana Samsat di Berau senilai Rp6 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AL langsung ditahan penyidik.

“Yang bersangkutan merupakan ASN di lingkungan Bapenda Provinsi yang ditugaskan di Berau. Jadi AL ini yang bertugas menerima pendaftaran yang ditujukan ke polisi kemudian masuk di sistem milik Bapenda, saat masuk di sistem Bappenda itu AL sudah mempunyai peran di situ,” ujar Kasi Penyelidikan Bidang Pidsus Kejati Kaltim Indra Thimoty kepada kalpostonline melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/6/2022).

Indra mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyidikan hingga 7 April 2022. Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga menggeledah kantor Samsat Berau.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dokumen yang telah kita sita, maka kita mengerucut siapa dalang yang bertanggung jawab dalam hal ini tindak pidana korupsi penerimaan pajak, dan muncul nama AL,” kata Indra.

Dari hasil penyelidikan diketahui, AL telah melakukan tindak korupsi sejak Januari 2019 hingga September 2021. AL yang sudah bekerja sejak 2009 menemukan celah sistem penerimaan di Bapenda Kaltim.

“Adapun kerugiannya mencapai Rp6 Miliar, di mana tersangka berperan sebagai Pengelola Layanan Operasional (PLO) melakukan tindak pidana sejak bulan Januari 2019 Sampai September 2020,” ungkapnya.

Melihat modus yang dilakukan AL, Kejati Kaltim meyakini terdapat oknum lain yang terlibat dalam kasus penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor ini.

“Tidak menutup kemungkinan, kami masih mendalami terkait siapa lagi yang bisa dimintai pertanggungjawaban, kami lihat perkembangan ke depan,” ujarnya.

Indra menjelaskan, usai dilakukan pemeriksaan, AL akan dikenakan sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dgn UU No. 20/2001 tentang Tipikor. AL oleh Kejati Kaltim yang ditahan dititipkan di Rutan Kelas IIA Samarinda.

“Mempedomani KUHP, jadi usai gelar perkara tadi, penentuan tersangka kami lakukan. Alasan kami melakukan penahanan itu karena ada indikasi kecurigaan tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Jadi penyidik berkesimpulan melakukan penanahan, dan hari ini akan kita titipkan ke rutan Samarinda,” katanya. (QR)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: