UPTD PPRD Berau Digeledah, Penyidik Temukan Kerugian Negara Rp6 Miliar
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (PPRD BAPENDA) Wilayah Berau Tahun 2019 sampai tahun 2020. Penyidik meduga terjadi korupsi dalam hal pendapatan daerah dari sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) pada
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-02/O.4/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penyidikan,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Kaltim Toni Yuswonto SH, MH.
Dalam pelaksanaannya, menurut Toni Yuswanto, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan dalam upaya menemukan bukti-bukti penyimpangan, penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan pada Jumat, 20 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wita di Kantor UPTD PPRD BAPENDA Wilayah Berau. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan telah diamankan/disita berupa dokumen-dokumen sebagai bukti terkait penyimpangan tersebut.
Toni menjelaskan, pada kurun 2019 sampai dengan 2020 di UPTD PPRD Wilayah Berau melakukan penerimaan pendapatan daerah dari PKB/BBNKB yang dilakukan oleh Administrator Pelayanan atau Pengelola Layanan Operasional (PLO) dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu (SAMSAT). Administrasi Pelayanan (Adpel) / PLO (Pengelola Layanan Operasional) pada Samsat Berau melakukan penyimpangan dalam penetapan PKB dan BBNKB dengan merubah kode fungsi kendaraan yang seharusnya kode fungsi kendaraan pribadi (1) menjadi kode fungsi kendaraan umum (3). Akibatnya tarif PKB/BBNKB yang seharusnya disetor ke kas daerah menjadi lebih kecil dan selisihnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Adapun modus penyimpangannya, dikatakannya, PKB/BBNKB yang dilakukan dengan menginput kode fungsi kendaraan pribadi (1) dan mencetak struk SKPD lembar ke-1, ke-4 dan ke-5 dan kemudian menagihkannya ke wajib pajak atau dealer. Setelah dilakukan pembayaran, SKPD tersebut dibatalkan dengan menggunakan password admin PDE dan merubah kode fungsi kendaraan menjadi fungsi umum (3) yang tarif PKB/BBNKB-nya lebih rendah dan mencetak lembar SKPD lembar ke-2 dan ke-3 yang belum tercetak pada saat penetapan pertama, lalu menyetorkannya ke kas daerah. Dari praktik tersebut, penerimaan PKB/BBNKB nilainya menjadi lebih rendah sesuai lembar SKPD ke-2 dan ke-3.
“Sehingga terdapat selisih PKB/BBNKB yang seharusnya disetor ke kas daerah, yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemprov Kalimantan Timur sebesar Rp6.028.249.500,” ujar Toni.
Toni menambahkan, ke depannya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akan terus mengumpulkan bukti-bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk mendukung dugaan tindak pidana Korupsi yang ada, guna menentukan siapa tersangkanya. (QR)