kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Nah! Kejagung Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Bansos di Kaltim

Kejari Kutai Barat saat menggelar jumpa pers

JAKARTA, KALPOSTONLINE | Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta segera menuntaskan pengusutan kasus korupsi dana bantuan sosial  (bansos) senilai Rp18 miliar di Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai  Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah menyeret sejumlah terpidana.  

“Fakta persidangan terpidana Prof Tedjo yang telah dihukum 6,6 tahun penjara, sebelumnya menyatakan di persidangan bukan dia saja yang menikmati uang haram tersebut, ada tiga orang lagi anggota DPRD Kaltim 2009-2014 yang menerima aliran dana Rp4 miliar lebih,” ujar Wakil Ketua Umum DPP KNPI Lisman Hasibuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 April 2021 sebagaimana dilansir medcom.id.

KNPI mendukung langkah Kejagung yang sedang menuntaskan berbagai kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Lisman meminta Kejagung untuk menurunkan Tim Monitoring ke Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Barat demi menuntaskan kasus dugaan korupsi dana bansos.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga diminta meminta keterangan Kepala Kejari Kutai Barat dan Kepala Kejati Kaltim terkait perkembangan kasus rasuah ini. Terlebih, ada beberapa wakil rakyat daerah yang diduga kecipratan uang haram itu.

Sebelumnya, Penasehat Hukum Prof Dr Sutedja, Supiatno SH menjelaskan dalam fakta persidangan disebut orang suruhan anggota dewan mengaku merupakan staf dewan, selain itu juga ada oknum pejabat Provinsi Kaltim. Disebutkan Prof Dr Sutedja, bahwa uang korupsi juga dibagikan kepada pejabat dan anggota dewan. Menurut keterangan Penasehat Hukumnya, Supiatno SH, dalam fakta persidangan disebut orang suruhan anggota dewan berinisial Y mengaku merupakan staf dewan, selain itu juga ada pejabat Provinsi Kaltim Faturahman As’ad yang sudah divonis pengadilan tipikor.

“Dalam Fakta persidangan disebut orang suruhan anggota dewan, ngakunya staf dewan Y, juga pejabat Pemprov Kaltim Faturrahman As’ad yang merupakan anggota tim verifikasi bansos,“ terang Penasehat Hukum Teja kepada Kalpostonline.

Prof Dr Sutedja menyebutkan, bahwa uang korupsi juga dibagikan kepada pejabat dan oknum anggota dewan antara lain; berinisial PA senilai Rp250.300.000 dengan rincian sesuai kuitansi yang ditandatangini:

Tanggal 10 Nopember 2013 senilai Rp100 juta dengan keterangan peminjaman dana pembelian 1 unit rumah di Villa Armarya, Lor Baru Samarinda. Dan satu kwitansi lagi senilai Rp150.300.000 dengan keterangan DP pembelian 1 unit rumah.

Di samping itu uang korupsi juga dibagikan kepada RSK senilai Rp432.500.000 yang digunakan untuk biaya kuliah S3 di Unmul, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kwitansi tanggal 21 Desember 2012 senilai Rp24 juta dengan keterangan pembayaran SOP Program Doktor (S3) pada Universitas Mulawarman Samarinda.
  • Kwitansi tanggal 20 Desember 2013 senilai Rp197 juta dengan keterangan pembayaran SPP Program Doktor (S3) pada Universitas Mulawarman Samarinda.
  • Kwitansi tanggal 21 Desember 2018 senilsi Rp10,5 juta dengan Keterangan biaya matrikulasi dan registrasi program Doktor angkatan ke-3 Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman.
  • Kwitansi pada tanggal 23 Desember 2013 senilai Rp84 juta dengan keterangan biaya penelitian disertasi program Doktor (S3) Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman.
  • Kwitansi tanggal 23 Desember 2013 juga senilai Rp 105 juta dengan keterangan SPP program Doktor Fakultas Ekonomi angkatan ke III semester 1 s/d 6 (Rp17,5 juta x 6 semester) Universitas Mulawarman.
  • Uang korupsi juga oleh Profesor DR Sutedja diberikan kepada B berdasarkan kwitansi yang ditandatangani sendiri senilai Rp2,06 miliar dengan rincian :
  • Kwitansi pada tanggal 11 Agustus 2012 senilai Rp500 juta dengan keterangan penitipan uang kepada B DP Sekar Amanda.
  • Bukti transfer lewat BNI pada tanggal 21 Desember 2012 senilai Rp1,3 miliar.
  • Kwitansi pada tanggal 13 Januari 2014 senilai Rp260 juta tanpa keterangan.

Hal yang sama juga diberikan kepada Y dengan total senilai Rp1.836.500.000 dengan rincian:

  • Kwitansi pada tanggal 18 Januari 2013 senilai Rp500 juta dan kwitansi pada tanggal 30 Oktober 2013 senilai Rp1.336.500.000 tanpa keterangan.
  • Prof Sutedja juga membagikan uang korupsinya senilai Rp330 juta dalam 5 waktu yang berbeda, di mana kwitansinya ditandatangani BH dan Y dengan keterangan penitipan uang
  • Kwitansi pada tanggal 14 Maret 2011 senilai Rp25 juta yang di tandatangani B dan Y.
  • Kwitansi pada tanggal 29 Juni 2012 senilai Rp50 juta ditandatangani oleh B dan Y.
  • Kwitansi pada tanggal 17 september 2012 senilai Rp50 juta juga ditandatangani Y dan B.
  • Kwitansi pada tanggal 20 Februari 2013 senilai Rp55 juta yang ditandatangani oleh Y dan B.
  • Kwitansi pada tanggal 8 Maret 2013 senilai Rp150 juta ditandatangani oleh Y dan B.

Sehingga total keduanya juga menikmati uang korupsi dari Prof Dr Sutedja dengan total senilai Rp4.291.500.000. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: