April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Merespons Pengaduan Pengusaha, DPRD Bakal Panggil Bankaltimtara

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharudin Demmu

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Wakil rakyat yang duduk di Komisi I DPRD Kaltim bidang hukum dan pemerintahan merespons pengaduan yang disampaikan pengusaha lokal terkait tidak adilnya perlakukan Bankaltimtara Syariah dalam melakukan pelelangan aset.

Baharudin Demmu Ketua Komisi I yang dikonfirmasi Kalpostonline Rabu (25/5/22) mengutarakan, bahwa komisinya akan melakukan komunikasi dengan pimpinan Komisi II terkait pengaduan tersebut.

“Koordinasi dengan Komisi II untuk panggl Bankaltim,” kata Baharudin Demmu singkat melalui pesan percakapan.

Pengusaha lokal kredit macet di Bankaltimtara mengadu ke DPRD Kaltim di Jl. Teuku Umar Samarinda. Pengusaha tersebut merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak bank karena asetnya dilelang, padahal kreditnya cuma berkisar Rp32 miliar dan 50 persennya sudah dibayarkan. Sedangkan pengusaha lainya yang kreditnya macet ratusan miliar diduga tidak dilelang.

“Saya datang ke DPRD Kaltim mengadu minta kebijakan soal kredit macet saya di Bankaltimtara Syariah. Tahun 2010 itu kami bekerja sama dengan Bank Syariah itu dengan total kredit kurang lebih Rp32 miliar dan sudah terbayar 50 persen dan sisanya kurang lebih Rp16 miliar,” jelas Lusiana Billy Direktur PT Olin Prima Dayu usai menyerahkan surat ke Komisi I, Selasa (24/5/2022).

Ia mengakui adanya jaminan ke bank seperti SPBU dan lain-lain, meski SPBU merupakan jaminan terbesar. Namun, pada saat dirinya mengalami kesulitan dalam pembayaran kredit, kemudian pihak bank melakukan pelelangan aset yang menjadi jaminan. “Saya mau tetap menjual sendiri dengan ada kelebihan dan saya tetap berusaha bermitra dengan pihak bank, namun itu tidak direspons. Pada saat ekonomi saya baik mereka (bank) mengejar-ngejar saya, pada saat kondisi saya jatuh meskipun usaha lain masih ada yang berjalan pihak bank tidak melihat itu,” jelasnya lagi.

Kredit macet di Bankaltimtara mencapai Rp1 triliun yang diduga pemberian kredit tak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) sebagaimana menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan telah dilaporkan pula oleh aktvis pengiat anti korupsi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: