Laporkan Polisi! Gubernur Jangan Lakukan Pembiaran
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Desakan agar Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor melaporkan dugaan 2 surat palsu terkait dengan perusahaan pertambangan batubara terus digulirkan wakil rakyat di DPRD Kaltim. Bahkan kini mulai berkembang kecurigaan bila kasus itu tidak dilaporkan ke polisi oleh gubernur.
“Kita minta ketegasan pemerintah melaporkan ke polisi supaya menepis anggapan adanya permainan antara pemerintah dengan pihak perusahaan pemegang IUP,” tegas Sutomo Jabir anggota Komisi II DPRD Kaltim pada Kalpostonline, Selasa (21/6/2022).
Politisi muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga memperingatkan orang nomor satu di pemerintahan Kaltim itu, agar tidak melakukan pembiaran terhadap dugaan perbuatan melawan hukum dengan adanya dugaan 2 surat gubernur yang diduga dipalsukan. Sebab dampak yang timbul jika dilakukan pembiaran adalah kecurigaan .
“Karena kalau terjadi pembiaran akan membuat kita curiga,” pungkasnya.
Desakan agar dugaan pemalsuan 2 surat gubernur dilaporkan ke polisi tidak hanya datang dari ketua Komisi I Baharudin Demmu maupun anggota dewan lainya. Namun, desakan juga datang dari Nidya Listiyono Ketua Komisi II DPRD Kaltim .
“Jika merasa dipalsukan, bisa melapor agar tidak menjadi polemik,” tegas Tiyo sapaan akrab Nidya Listiyono.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim ini tidak hanya meminta kasus ini dilaporkan ke polisi dan juga dilakukan uji forensik untuk memastikan apakah benar tanda tangan itu dipalsukan atau sebaliknya.
“Bisa uji forensik terkait keaslian Tanda tangan dan lainnya dalam surat tersebut,” tegas Ketua AMPG Kaltim ini mengakhiri. (AZ)