kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kerabat Kesultanan Kutai Kecewa Pada Gubernur Isran Noor

Sultan Kutai dan Kerabat di dampingi pengacaranya

SAMARINDA, KALPOSTONLINE |Komisi I DPRD Kaltim Rabu (21/6/23) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kerabat kesultanan Kutai ahli waris dari Sultan Aji Mohammad (AM) Parikesit.

Raja terakhir Kerajaan Kutai Kartanegara Ing Martadipura sempat memimpin kerajaan tertua di IKN Nusantara, Kerajaan itu hingga hari ini masih memiliki kerabat ahli waris.

Saat ini pemerintah sedang membangun Ibukota Baru IKN, kesultanan Kutai merespon positif pembangunan itu. Namun para ahli waris tersinggung dengan ucapan dari Gubernur Kaltim Isran Noor yang mengatakan bahwa, di lahan yang akan dijadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak ada lagi tanah kesultanan.

Para ahli waris mengaku punya bukti terkait kepemilikan lahan yang seharusnya diberi ganti rugi oleh pemerintah. Ada sekira 265 ribu hektar lahan dari Kesultanan yang seharusnya diakui oleh negara.

Tanah itu kabarnya dibagikan ke masyarakat sekitar yang peruntukannya belum jelas, ironisnya pihak kesultanan selaku ahli waris tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak terkait soal itu.

Salah satu Ahli Waris Sultan AM Parikesit, Adji Pangeran Haryo Kusumo Poeger selaku pihak keluarganya merasa dizalimi oleh pemerintah provinsi dan pusat.Badan Otorita IKN pun tidak pernah menjalin komunikasi dengan pihak kesultanan.

“Kami kecewa dengan Gubernur Isran Noor yang seharusnya mengetahui hal ini. Sebenarnya kami sangat mendukung program pemerintah dan pembangunan IKN. Asalkan hak-hak kami juga diperhatikan. Sampai dimana pun akan kami tuntut hak kami,”tegasnya Rabu (21/6/2023).

Beberapa kali Presiden Joko Widodo dan menteri-menterinya datang ke Kaltim juga tak pernah sekalipun berkomunikasi, terkait masalah pengakuan tanah adat atau tanah ulayat atau juga disebut tanah warisan kesultanan Ing Martadipura.

“Jangan sampai kami kerabat kesultanan ini dianggap menghambat pembangunan IKN Nusantara,” katanya lagi

“Di RDP selanjutnya kami harap Otorita IKN ataupun Gubernur Kaltim bisa mendengarkan apa yang menjadi keluhan masyarakat Kutai Kartanegara,” tambahnya Pangeran Poeger.

Otorita IKN dan pemerintah daerah juga diharapnya tidak mempersulit hak-hak masyarakat Kutai Kartanegara melalui undang-undang IKN Nusantara.

Pihaknya tidak pernah sekalipun menolak kehadiran IKN Nusantara di wilayah Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, bahkan semua program pemerintah pusat juga didukung penuh oleh Kutai Kartanegara.

“Kami hanya meminta perhatian pemerintah. Tolong kami diperhatikan, kami tidak meminta macam-macam, hanya ingin menjaga warisan orang tua,” tandasnya.

Ronni Supriadi Ahli waris lainya, menyebut apakah para ahli waris atau keturunan sultan ini harus seperti kelompok-kelompok anti pemerintah seperti KKB OPM agar bisa didengar oleh pemerintah.

“Masyarakat Kutai sudah terlalu banyak menyumbang kepada negara, namun tidak pernah diberi timbal balik kepada kesultanan. Apa harus memberontak dulu agar hak kami di berikan , Jika hak kami di berikan, kami siap di garda terdepan dalam membela pembangunan IKN,” ujarnya.

Wakil ketua DPRD Kaltim Seno Aji yang hadir dalam RDP mengutarakan,bahwa aduan dan permohonan Kesultanan Kutai itu akan di bahas lebih lanjut oleh dewan.

“Kami kawal ini, saya sudah menghubungi Badan Otorita. Mereka menyebut siap bertemu di kegiatan berikutnya. Kami harap ini ada titik terang,” jelasnya

Ketua DPRD, Ketua Komisi I DPRD Baharuddin Demmu selaku pimpinan Rapat dalam RDP itu menjelas, bahwa rapat sepakat untuk kembali melakukan RDP membahas soal itu

“Ini bukan pertemuan terakhir dengan Kesultanan Kutai Kartanegara. Selanjutnya akan ada RDP lanjutan. Ini kita harapkan bisa diselesaikan ,” kata Politisi PAN

Pihak Pengacara Kesultanan Kutai meminta DPRD Kalimantan Timur untuk dapat menghadirkan pihak Pemkab PPU terkait rencana pembagian tanah tersebut.

“Kenapa tanah itu dibagi bagi, kepada siapa?. Kami berharap Muspida atau Muspika PPU hadir di Undangan selanjutnya untuk menjelaskan. Perlu di garis bawahi secara hilarki dari kewarisan ini cukup, data best cukup dan sampai penetapan pengadilan 1997 di PN tenggarong dan itu belum di cabut. Artinya dalam produk hukum kalau belum dicabut masih sah,” jelas Muhammad Supianto di dampingi rekanya Gusti Addy Racmany. (AZ).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: