Kejati Jangan Cuma Lidik BBN-KB, Usut Juga PBB-P2 di Berau Senilai Rp10,9 Miliar

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur diminta tidak hanya mengusut dugaan penyimpangan pembayaran Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan bermotor (PKB), tapi juga hendaknya mengusut dugaan Penyimpangan penyelesaian permasalahan piutang pendapatan PBB-P2 dan piutang lainya yang belum diketahui status masing-masing sebesar Rp10.993.960.594 dan Rp3.355.1166.763,10. Permasalahan itu diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Timur melalui LHP Nomor 18.a/LHP/XIX.SMD/VI/2020. Nomor 18.b/LHP/XIX.SMD/VI/2020 dan 18.c/LHP/XIX.SMD/VI/2020 pada 23 Juni 2020 lalu.
“Itu kan temuan BPK sebagai petunjuk awal mengungkap kasus ini,” tegas Achmad Basori ketua Peduli Kekayaan Negara (PKN) Kalimantan Timur pada Kalpostonline melalui ponselnya, Kamis (2/6/22).
BPK juga merekomendasikan pada Bupati Berau agar membentuk tim validasi atau verifikasi untuk penyelesaian permasalahan piutang pendapatan pendapatan (PBB-P2) dan piutang lainya yang belum diketahui status masing-masing .
“Penyidik Kejati bisa saja memulai meminta keterangan kepada pemkab Berau apakah tim itu sudah dibentuk, jika sudah mintai keterangan tim verifikasi untuk mendalami temuan BPK puluhan miliar itu,” jelasnya lagi.
Aktivis anti korupsi ini juga sedang melakukan pengumpulan data-data terkait dengan temuan BPK tersebut. Langkah ini ia lakukan untuk mendalami lebih jauh sebelum membawa temuan BPK itu ke ranah hukum.
“PKN pul data dulu, nanti kami analisis dan kalau sudah lengkap akan kita bawa ke ranah hukum.” pungkasnya.
BPK juga sudah mengirim surat pada Bupati Berau melalui surat Nomor: 283/S/XIX.SDM/06/2020 tanggal 23 Juni 2020, di dalam surat yang ditanda tangani Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim itu disebutkan, permasalahan piutang pendapatan PBB-P2 dan piutang lainya yang belum diketahui status masing-masing sebesar Rp10.993.960.594 dan Rp3.355.1166.763,10. BPK juga mengungkap temuan lainya seperti kekuarangan volume 5 paket pekerjaaan pada Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). (AZ)