April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

BPK: Dana Hibah di Pemprov Kaltim Potensi Penyalahgunaan

Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur di Jalan M Yamin, Kota Samarinda

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2021, dan WTP ini untuk ke-9 kalinya. Namun, BPK menemukan beberapa persoalan yang perlu menjadi perhatian serius Pemprov Kaltim, salah satunya pertanggungjawaban belanja hibah yang belum memadai sehingga berpotensi terjadi penyalahgunaan.

“Pertanggungjawaban belanja hibah belum memadai yang mengakibatkan potensi penyalahgunaan hibah,” jelas Pius Lustrilanang Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang, ketika Rapat Paripurna ke-16 DPRD Provinsi Kalimantan Timur saat menyerahkan LHP BPK RI tahun anggaran 2021 di Gedung Pertemuan Lantai VI DPRD Kaltim, Rabu (25/5/2022).

Anggota BPK RI ini juga mengungkap masalah lainya yang perlu menjadi perhatian Pemprov Kalimantan Timur, seperti belum setornya dua UPTD terkait dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di dua kabupaten , kemudian ada pula 9 paket pekerjaan yang terlambat sehingga mengakibatkan kurangnya penerimaan bagi Pemprov Kaltim.

“Pembayaran PKB pada UPTD di Kutai Timur dan UPTD Bontang belum disetorkan ke kas daerah mengakibatkan kurang penerimaan pendapatan, pekerjaan atas 9 paket belanja modal pada 2 SKPD terlambat mengakibatkan denda belum dikenakan,” jelasnya lagi.

Menurut Pius Lustrilanang, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya pada laporan keuangan pemerintah provinsi tidak dimaksudkan mengungkapkan adanya penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang- undangan. Khusus potensi dan indikasi kerugian daerah, maka hal ini harus diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dalam batas tertentu terkait dengan materialitasnya. Hal ini mungkin berhubungan menarik opini mungkin juga tidak mempengaruhi opini atau juga tidak atas kewajaran.

“Opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan,” katanya. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: