kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kasus Jalan Dondang Ambruk, Komisi III Cek Fakta, PUPR dan Pemilik Tambang Lakukan Pembahasan

Komisi III DPRD Kaltim saat melakukan pengecekan Jalan Dondang

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Akses jalan poros Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kertanegara. Jalan mulus yang diperbaiki dengan proyek pengecoran yang menggunakan APBD Provinsi Kaltim 2021 sebesar Rp22,4 Miliar itu. Namun semua pihak dibuat kaget dan sekaligus meradang ketika minggu pertama di bulan Juni 2023 jalan itu ambruk, reaksi semua kalangan pun semakin kencang. Misalnya saja anggota DPRD Kukar Sabir Nawir secara langsung menemui pihak pekerja tambang untuk menghentikan kegiatanya, Tidak hanya itu Dia juga menghubungi pemilik tambang untuk minta pertanggungjawaban karena jalan yang rusak itu dibangun dari duit APBD yang bersumber dari pajak rakyat.

Kasus jalan Dondang ini juga menjadi perhatian wakil rakyat di DPRD Kaltim, Baharuddin Demu ketua komisi I saat Rapat Paripurna Senin (5/6/23) secara tegas meminta perusahaan tambang yang melakukan aktivitas di sampaing jalan itu untuk bertanggungjawab.

“Biaya perbaikan atas semua kerusakan jalan Dondang wajib ditanggung oleh perusahaan tambang,” tegasnya.

Kerusakan jalan itu diduga akibat aktivitas pertambangan batubara oleh berinisal CV. PM, yang berjarak sangat dekat dengan badan jalan tersebut. Wakil ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun meminta komisi III untuk melakukan pengecekan secara langsung dilapangan terkait ambruknya jalan Dondang tersebut.

Komisi III DPRD Kaltim yang di pimpin ketua Komisi Veridiana Huraq Wang bersama sejumlah anggota komisi melakukan pengecekan dan menyaksikan secara langsung kondisi jalan Dondang yang rusak parah.

“Tadi siang kami kelapangan, Kondisi jalan sangat rusak parah. Sesuai Jadwal Bamus, Senin diadakan RDP dengan lintas Instansi Terkait,” katanya

Politisi senior dari PDIP ini juga menjelaskan bahwa pemerintah provinsi Kaltim melalui Dinas PUPR akan membicarakan masalah itu dengan perusahaan pertambangan yang beraktivis disekitar jalan dondang yang ambruk.

“Hari ini (senin 5/6/23) pihak PUPR melakukan pertemuan dengan pihak tambang,” jelasnya lagi.

Dalam lampiran Peraturan Menteri Negera Lingkungan Hidup RI Nomor 04 tahun 2012 Tentang Indikator Ramah Lingkungan Usaha Penambangan Batubara di sebutkan jarak yepi lubang tambang galian paling sedikit 500 meter dari Batas IUP, apakah CV.PM termasuk melakukan pelanggaran aturan itu? (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan