Kadis ESDM Kaltim Digugat, Khawatir Pola Lama Terjadi Lagi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Publik di daerah ini pernah dibuat geram saat 10 perusahaan pertambangan di Kaltim menggugat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di Pengadilan Negeri Samarinda. Gugatan saat itu terkait dengan daftar data base di Ditjen Minerba. Seluruh gugatan itu dikabulkan mejelis dengan putusan verstek karena pihak ESDM Kaltim tidak menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Samarinda.
Di balik ketidakhadiran ESDM Kaltim itu ternyata ada mafia tambang. Bahkan pelakunya menghadapi proses hukum di Polresta Samarinda. Publik tentu khawatir peristiwa itu terjadi lagi, mengingat pada saat ini gugatan terhadap Kepala ESDM Kaltim oleh dua perusahaan pertambangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda mulai bergulir. Perusahaan itu adalah PT Buana Persada Ashri dengan Nomor Perkara 32/G/TF/2022/PTUN.SMD tertanggal Selasa, 23 Agustus 2022 dengan klasifikasi perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual.
PT Buana Persada meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Menyatakan batal dan tidak sah secara hukum tindakan Tergugat yang tidak mengikutsertakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Buana Persada Asri milik Penggugat dalam Rapat Rekonsiliasi Finalisasi Data IUP Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Ditjen Mineral dan Batubara, gedung Muhammad Sadli III, Jakarta pada tanggal 13-14 Maret 2019. Sehingga IUP PT. Buana Persada Asri milik Penggugat tidak terdaftar dalam Database Ditjen Minerba – merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Oeverheidsdaad). Penggugat juga meminta kepada Majelis Hakim agar memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses pendaftaran IUP PT. Buana Persada Asri milik Penggugat.
Gugatan selanjutnya dilayangkan oleh PT. Sinar Ashri dengan Nomor Perkara 31/G/TF/2022/PTUN.SMD tanggal pendaftaran Selasa 23 Agustus 2022. PT. Sinar Ashri meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan tesebut untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan batal dan tidak sah secara hukum “tindakan Tergugat yang tidak mengikutsertakan IUP PT. Sinar Ashri dalam Rapat Rekonsiliasi Finalisasi Data IUP Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Ditjen Mineral dan Batubara, gedung Muhammad Sadli III, Jakarta pada tanggal 13-14 Maret 2019. Sehingga IUP PT. Sinar Ashri tidak terdaftar dalam Database Ditjen Minerba yang patut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Oeverheidsdaad). Penggugat juga memohon Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Dinas ESDM Kaltim untuk memproses pendaftaran IUP PT. Sinar Ashri.
Terkait dengan gugatan tersebut, Kepala Bidang Minerba ESDM Kaltim Azwar Busra berencana menghadiri persidangan.
“Insyaallah hadir bersama Biro Hukum,” kata Azwar singkat kepada Kalpostonline, Selasa (18/10/2022).
Hal itu juga disampaiakn Kepala Dinas EDM Kaltim Munawar yang mengatakan menghadiri persidangan secara daring atau melalui e-Court.
“Dari Bidang Minerba yang hadir Pak Harley dengan Biro Hukum,” sebut Munawar. (AZ)