kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ada SK IUP Eksplorasi di Kaltim Diduga Ditandatangani Pejabat Non Kadis

Surat Gubernur Kaltim Isran Noor yang diduga palsu.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara di Kalimantan Timur biasanya ditanda tangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur. Lalu bagaimana jika SK itu ditanda tangani oleh pejabat di bawah kepala dinas? Misalnya sebuah Keputusan kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur pada Februari 2020 tentang pemberian IUP Eksplorasi.

IUP tersebut ternyata masuk dalam daftar 21 IUP yang diduga palsu, perusahaan tersebut juga sudah naik status dari IUP eksplorasi ke IUP Operasi Produksi pada September 2020 yang ditandatangani Gubernur Isran Noor. Perusahaan ini masuk dalam surat pengantar Gubernur Isran Noor Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 mengusulkan 14 IUP Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNB. Dari ke 14 IUP itu yakni PT. TKM, PT. HRPA, PT. APU, PT. LBS, PT. BRS. PT. BEL, PT. BSS. PT. MHS, PT. IPJ,, PT. TWM, PT. BBS, PT. SBE dan PT.DBE.

“Dari 14 perusahaan itu ada yang ditandatangani bukan kadis pada saat IUP ekplorasi, kan dokumen juga sudah anda lihat sendiri,” kata mantan aktivis anti korupsi ini sambil meminta untuk tidak menulis namanya.

Jika mencermati dokumen surat pengantar gubernur tertanggal 21 September 2021 itu, penerbitan IUP terbilang cepat. Misalnya IUP operasi produksi, dari rentang 13 Agustus 2020 sampai dengan 30 Nopember 2020 terbit 14 IUP Operasi Produksi yang belakangan terungkap diduga palsu. Karena itu tidak berlebihan jika para wakil rakyat mensinyalir ada mafia di balik terbit IUP yang diduga bodong itu .

“Ada surat pengantar gubernur ditujukan ke Dirjen Minerba, ada lampiran nama perusahaan yang diusulkan, meskipun ini diduga palsu, tetapi sangat tertata rapi administrasinya seperti penomoran SK IUP, ada peta titik koordinat dan ada tanda tangan gubernur dengan stempelnya meski sekali diduga palsu. Sepertinya sangat berpengalaman. Saya menduga kuat ada sindikat,” tegas M Udin anggota Komisi I DPRD Kaltim kepada Kalpostonline di Gedung B DPRD Kaltim, Selasa (28/9/2022) lalu.

Kalpostonline menelusuri 22 perusahaan pemilik IUP yang diusulkan gubernur Kaltim tersebut, ditemukan petunjuk hanya ada 8 perusahaan yang tercatat dalam 1.404 daftar IUP di Kalimantan Timur, sedangkan untuk 14 perusahaan yang diusulkan gubernur melalui surat Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 tidak tercatat. Media ini juga mendalami informasi yang menyebutkan adanya oknum pejabat yang membubuhkan tanda tangan mengatasnamakan Kadis DPMPTSP Kalimantan Timur, oknum pejabat itu ternyata sudah purna tugas, karena nama oknum pejabat yang tertera di tanda tangan SK IUP Eksplorasi itu tidak ada lagi namanya di jajaran pejabat pemerintah provinsi Kalimantan Timur.

“Yang jelas ini perbuatan jahat, pasti berjamaah. Melalui pansus itu wakil rakyat secara legal bisa melakukan penyelidikan lebih luas untuk memanggil pihak-pihak yang mungkin mengetahui masalah itu. ” tukas anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin kepada Kalpostonline melalui ponselnya baru-baru ini. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: