January 19, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kades Curhat Dana Desanya Turun, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Sri Mulyani

JAKARTA,KALPOSTONLINE | Kepala Desa (Kades) mempertanyakan perihal penurunan dana desa yang disalurkan Kementerian Keuangan pada tahun ini. Kades asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengatakan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa desanya tadinya mendapatkan dana sebesar Rp 1 miliar, namun tahun ini menjadi Rp 800 juta.

“Dana desa itu di Kabupaten Sumenep, Ibu hampir rata-rata sekarang itu dikurangi, kalau di desa saya itu ya awalnya Rp 1 miliar lebih ini sekarang sekitar Rp 800 juta, ini apa? Ini kendalanya seperti apa?” tanya kades tersebut dalam sesi diskusi Menteri dan Kades pada Talkshow APBN Hadir di Seluruh Pelosok Nusantara di Sumenep, Jawa Timur belum lama ini sebagaimana di lansir CNBC Indonesia

“Apa yang bisa menyebabkan seperti itu padahal saya pajak sudah aktif, saya sudah mengikuti semua mekanisme, kok dikurangi? Padahal saya ingin membangun banyak yang di desa itu yang masih saya programkan,” lanjutnya.

Menanggapi hal ini, Menkeu Sri Mulyani mengatakan penetapan dana desa untuk masing-masing ditentukan berdasarkan kinerja dan berbagai indikator lainnya di atur dalam perundang-undangan.

“Kalau begitu kenapa saya turun ibu ambil ya dari Ro 1 miliar sekarang menjadi Rp 800 juta? Rp 200 jutanya kemana, Bu? Itu seluruh alokasi anggaran desa memang berdasarkan sekarang pada kinerja, dan juga dari sisi indikator, ada juga dari sisi kemajuan,” jelasnya di depan para peserta Talkshow.

Seperti diketahui, pembagian anggaran dana desa untuk tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 201/PMK.07/2022. Dalam peraturan tersebut pada Pasal 6 ayat (5) dan setelahnya diatur penentuan masing-masing komponen alokasi yang menjadi total dari anggaran desa yang diterima masing-masing desa di Indonesia.

“Di Senayan saya sering mendapatkan pertanyaan, apakah alokasinya berdasarkan jumlah penduduk atau berdasarkan persentase kemiskinan atau berdasarkan luas wilayah? karena kalau berdasarkan jumlah penduduk yang di Jawa dan yang kepadatannya besar dapat banyak, kalau berdasarkan jumlah kemiskinan berarti yang makin banyak dan makin miskin di desanya mendapatkan paling banyak,” jelasnya.

Dalam aturan tersebut, penentuan alokasi dasar bagi setiap desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing desa. Di mana paling rendah bagi jumlah penduduk 1 sampai 100 orang yakni Rp 415.261.000 dan yang paling tinggi yakni desa dengan jumlah penduduk lebih dari 10 ribu orang sebesar Rp 788.996.000.

Sedangkan untuk alokasi afirmasi dibagikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak. Adapun alokasi afirmasi bagi desa tertinggi sebesar Rp 105.688.000 dan desa sangat tertinggal sebesar Rp 158.532.000.

“Ini menimbulkan dilema, kalau begitu kalau desa saya makin maju berarti alokasinya makin turun? Berarti kalau saya makin maju bukannya dikasih hadiah tapi malah di diturunkan alokasinya, ini memang menjadi sesuatu yang menjadi pemikiran kita semua,” katanya bercerita.

“Sebetulnya di seluruh dunia juga sama seperti itu negara yang makin maju dia biasanya nggak mendapatkan akses pendanaan yang murah, tapi berarti apakah kepala desa biarin kita miskin terus biar dapat terus? kan nggak kayak gitu ya, apalagi kalau dipilih menjadi kepala desa kan untuk memajukan desanya,” lanjutnya mengingatkan sekaligus meluruskan pandangan mengenai anggapan terkait dana desa.

Selain dua jenis alokasi di atas, ada 2 lainnya yang juga menjadi komponen dasa desa, yakni alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokasi kinerja diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik yang ditentukan untuk setiap kabupaten/kota.

Adapun penentuannya berdasarkan status pemda, dimana bagi pemda yang melakukan penilaian indikator tambahan kinerja menerima sebesar Rp 260.949.000 dan bagi yang pemda yang tidak melakukan penilaian indikator tambahan kinerja desa menerima sebesar Rp 208.765.000. Sedangkan untuk alokasi formula diberikan dengan porsi sebesar 30% dari anggaran Dana Desa.

Sri Mulyani berjanji akan mencari kombinasi yang tepat untuk memperkuat formula ini.

“Sekarang ini kita sedang terus memperbaiki tapi undang-undang transfer keuangan dana desa yang kita bahas dengan DPR dan sudah disetujui persetujuannya itu menyangkut prinsip bahwa transfer harus berdasarkan prestasi kinerja sehingga dia bisa menunjukkan bahwa semakin baik kinerjanya yang berarti dia bisa mendapatkan,” pungkasnya.(QR/ADV/Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kaltim)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: