April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Janji Dibayar Tahun Ini, Warga Bersedia Buka Blokir Jalan Nusyirwan, Hasanuddin: Saya Akan Ikut Melihat

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemerintah provinsi Kalimantan Timur menyatakan kesanggupannya melakukan pembayaran terhadap tuntutan ganti rugi warga Jalan Nusyirwan Ismail Samarinda. Pembayaran diupayakan pada tahun anggaran 2023 melalui anggaran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dan APBD perubahan 2023 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi I DPRD Kaltim, Senin (15/5/23).

Warga rencananya akan membuka blokir jalan Nusyirwan Selasa (16/5/23), ketua DPRD Kaltim Hasannudin Mas’ud mengutarakan keinginanya untuk melihat secara langsung pembukaan blokir jalan tersebut.

“Insyaallah saya akan ikut melihat,” kata Hasannudin pada media ini melalui ponselnya.

Untuk diketahui RDP dipimpin wakil ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, di hadiri ketua komisi I Baharuddin Demu, Wakil ketua komisi I Yusuf Mustapa, anggota M.Udin . Hadir pula walikota Samarinda Andi Harun, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, SIK, kepala Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Wahyu Setyoko,Kepala Biro Hukum provinsi Suparmi dan Kuasa Hukum dan Pendamping Warga Abdul Rahim, Juli Arianto dan Muhammad Faisal.

Rapat Dengar pendapat yang berjalan alot itu menghasilkan 7 poin kesimpulan yaitu.

  1. Pemerintah Provinsi Kaltim melaIui Dinas PUPR-PERA berkomitmen akan melakukan pembayaran ]ahan tuntutan warga Jalan Ringroad Jalan Nusyirwan Ismail selambatnya pada akhir bulan Desember 2023. Namun diupayakan pada bulan September 2023 melalui mekanisme pergeseran dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
  2. Selain mengupayakan pembayaran lahan tuntutan warga dapat direalisasikan melalui aIokasi Belanja Tidak Terduga (BTT), Komisi I DPRD Kaltim akan mengawal pengalokasian anggarannya dalam APBD-Perubahan 2023.
  3. Komisi I DPRD Kaltim berkomitmen mengawal bahwa permasalahan pembayaran lahan warga dapat selesai paling lambat pada akhir bulan Desember 2023.
  4. Warga setuju dan bersedia membuka penutupan jalan Rinuoad Samarinda JIn Nusyinvan Ismail untuk digunakan kembali oleh masyarakat umum. Pembukaan jalan akan dilaksanakan oleh warga seIambatnya pada hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023 pukul 10.00 Wita dengan syarat disaksikan langsung oleh Komisi I DPRD Kaltim.
  5. Warga yang terdampak dan Kuasa Hukumnya bersedia memenuhi seluruh dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan hukum selambatnya 1 (satu) bulan sejak pertemuan rapat hari ini untuk merealisasikan pembayaran lahan Jalan Ringroad 1 dan 2 / JaIan Nusyirwan Ismail.
  6. Dinas PUPR-PERA K_altirn akan mendampingi warga dalarn memenuhi dokumen persyaratan yang diperlukan.
  7. Apabila pembayaran lahan warga belu.m terealisasi pada akhir bulan Desember 2023, maka warga dipersilahkan untuk menernpuh upaya hukum baik pidana maupun perdata serta upayakan hukum lainnya.

Komisi I DPRD Kaltim juga mempersilahkan dan siap mendampingi warga melakukan penutupan jalan kembali dan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat memanggil para pihak terkait. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: