Jalan Rapak Indah Status Aset Pemkot Samarinda Menjadi Non Status, Siapa Yang Merubah?
Jumintar : perubahan status aset terlihat terlalu cepat

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Polemik Jl. Rapak Indah Samarinda sudah cukup lama bergulir, antara warga atau masyarakat yang mengaku sebagai pemilik atas tanah yang telah dibangun dan digunakan sebagai jalan raya atau jalan umum. Warga merasa memiliki hak atas tanah yang telah berubah menjadi jalan umum beberapa tahun lalu. Warga beberapa tahun terakhir berupaya memperjuangkan haknya dengan berbagai cara hingga mengadu ke DPRD Provinsi kaltim.
Praktisi Hukum Samarinda Jumintar Napitupulu berpendapat bahwa, Sengketa ini pun menjadi perbincangan publik, mengingat banyaknya pemberitaan di berbagai media yang memuat persoalan tersebut. Seingat kami dan berdasarkan penelusuran kami, persoalan ini sudah dibahas dalam RDP pada 8 agustus 2024 silam, antara warga,pendamping,pengacaranya dengan Komisi I DPRD Provinsi, BPN, Pemkot samarinda bertempat di Hotel Mesra Samarinda, pada pertemuan tersebut terungkap bahwa status jalan rapak indah merupakan aset pemerintah kota, artinya tanah yang menjadi tempat dibangunnya jalan umum adalah aset pemerintah kota samarinda.
Baca Juga: Jalan Rapak Indah Aset Pemkot Samarinda “Menghilang” Jadi Non Status
Dalam RDP tersebut seingat kami dan sesuai pemberitaan beberapa media, Ketua Komisi I menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak usah dibawah ke ranah hukum, cukup tuntaskan saja dengan melakukan ganti rugi kepada masyarakat yang berhak sesuai hak mereka sendiri, pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I dikarenakan pihak pemkot samarinda yang diwakili Kabag Hukum Pemkot Samarinda agar perosalan itu sebaiknya dituntaskan melalui proses hukum saja. Dengan demikian, RDP pada 8 Agustus 2024 silam belum membuahkan hasil konkrit.
Seiring berjalannya waktu, terbaru kami mengetahui melalui pemberitaan salah satu media yakni Kalpost Group, pada tanggal 4 agustus 2025 silam terjadi lagi RDP dengan Komisi I DPRD Prov Kaltim dengan warga yang memperjuangkan hak mereka atas ganti rugi Jl. Rapak Indah.
“Yang menjadi perhatian serius serta menimbulkan tanda tanya besar pada kami yaitu, pernyataan BPN Samarinda dalam RDP tersebut dimana saat ini status jalan Rapak Indah yang dulunya merupakan Aset Pemerintah Kota Samarinda sekarang berubah status menjadi Non Status. Pertanyaannya, siapa yang melakukan perubahan status tersebut ?.Kemudian, kalau statusnya dirubah dari aset Kota Samarinda menjadi Non status, sama saja membuatnya tidak jelas, siapa yang berhak atas aset tersebut?,” ujar Jumintar
Baca Juga: Tidak Jelas Pihak Yang Bertanggungjawab Bayar Ganti Rugi Tanah Jalan Rapak Indah
Menurutnya, dilain sisi, perubahan status aset harus dapat dibuktikan dengan adanya berita acara atau surat keputusan sebagai bukti bahwa perubahan status tersebut telah nyata dilakukan. Secara hukum, aset dimaksud disini berupa tanah dan jalan umum yang sudah digunakan bertahun-tahun diatasnya. Artinya pihak yang berhak menetapkan status dan merubah status aset suatu daerah adalah Pemerintah Daerah sesuai statusnya dengan dasar hukum yakni Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam negeri tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Perubahan status jl. Rapak indah dari status aset pemkot samarinda menjadi non status sebagaimana terungkap pada RDP 4 Agustus 2025 jika mengacu pada 3 aturan diatas, maka dapat dikatakan yang merubah status tersebut semestinya adalah Pemerintah Kota Samarinda, karena sesuai status aset diawal yakni aset pemerintah kota samarinda. Dan itu harus disampaikan ke publik, siapa yang merubah status aset tersebut, dan apa alasan melakukan perubahan status aset tersebut.
Secara empirik, persoalan Jl. Rapak indah sama persis dengan persoalan yang pernah terjadi di Jl. Nursyirwan/ ringroad, yang beberapa waktu lalu telah dituntaskan persoalannya yakni dengan membayar ganti rugi kepada warga pemilik tanah tanpa melalui proses peradilan yang awalnya sempat didaftarkan perkaranya pada pengadilan negeri samarinda akan tetapi dicabut kembali oleh penggugat, kemudian dilakukan negosiasi hingga tercapai kesepakatan dan dilakukan pembayaran ganti rugi.
Baca Juga: Tuntut Pembayaran Ganti Rugi Lahan Rapak Indah, FMR Tutup Jalan Dan Bakar Ban
Komisi I DPRD Kaltim harus cermat menganalisa duduk perkaranya kendati terlihat sama persis, jangan sampai menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari, mengingat ganti rugi dilakukan menggunakan uang negara/daerah, artinya jangan sampai timbul kerugian terhadap keuangan negara yang berpotensi melanggar UU Tipikor dari tindakan ganti rugi tersebut.
Untuk itu, menurut hemat kami terkait Polemik Jl. Rapak Indah, Komisi I, BPN dan Pemerintah daerah harus cermat mempertimbangkan setiap aspek penting dalam persoalan ini, terutama aspek hukumnya, yakni akan lebih baik polemik ini terlebih dahulu diuji melalui jalur hukum (baik hukum perdata maupun tata usaha negara) agar diuji siapa yang lebih berhak sebagai pemilik atas aset tersebut sesuai bukti-bukti yang masing-masing pihak miliki.
“Langkah prosedur hukum ini menurut hemat kami lebih aman dalam menguatkan hak maupun kewajiban bagi setiap pihak. Hal itu kami sampaikan, oleh karena saat ini terdapat perubahan status aset terlihat terlalu cepat, sehingga tidak menutup kemungkinan dikemudian hari akan timbul persoalan hukum yang dapat merugikan para pihak apabila dilakukan proses ganti rugi tanpa mengedepankan aspek hukum terlebih dahulu,” tegas mantan aktivis pengiat anti korupsi. (AZ)
