February 7, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Tuntut Pembayaran Ganti Rugi Lahan Rapak Indah,FMR Tutup Jalan Dan Bakar Ban

Forum Mahasiswa Rakyat (FMR) saat melakukan Aksi menutup jalan di Rapak Indah

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Forum Mahasiswa Rakyat  (FMR) menggelar aksi demonstrasi Senin (29/7/24) di Kota Samarinda untuk menuntut ganti rugi atas lahan yang digunakan dalam proyek pembangunan Jalan Rapak Indah. Aksi ini diadakan bentuk solidaritas terhadap warga setempat yang terkena dampak dari proyek tersebut.  Pengunjukrasa menutup sebagian badan jalan dan melakukan pembakaran.

Warganya menyampaikan kronologi kasus yang mereka jalani, terkait proses ganti rugi lahan tersebut. Pada tahun 1965, warga memiliki lahan dengan surat segel di Jalan Rapak Mahang, jalan rintisan oleh masyarakat untuk kegiatan akses kebun.

Kemudian 1995 -2002, Warga melakukan klarifikasi terkait pembebasan lahan ke Kelurahan Karang Asam, tetapi tidak ada kejelasan. Proyek pengadaan jalan rintisan (Rapak Mahang) menjadi Jalan Umum Rapak Indah dilaksanakan oleh CV. Sena. Jalan ini memiliki panjang 3000 meter dan lebar 20 meter.

Setelah itu di tahun 2008, H. Suni meminta penjelasan ke PUPR Provinsi Kalimantan Timur terkait pembebasan lahan. Kadis PUPR Provinsi Kaltim mengajukan permohonan pembayaran kepada Pemkot Samarinda.

Upaya terus dilakukan warga, pada 2012, H. Suni kembali beraudiensi dengan DPRD Kota Samarinda untuk meminta kejelasan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat. Keputusan saat itu adalah diusahakan untuk dibayar, namun-hingga sekarang tidak ada realisasi pembayaran.

Warga terus berjuang , kemudian pada 2015,  Kelurahan Karang Asam mengalami pemekaran, sehingga lokasi Jalan Rapak Indah menjadi bagian dari Kelurahan Karang Asam Ilir dan Karang Asam Ulu.

Upaya mendapat hak ganti rugi terus dilakukan warga, pada 2022 wilayah mengalami pemekaran lagi, sehingga lokasi lahan termasuk dalam Kelurahan Lok Bahu, selain Karang Asam Ilir dan Karang Asam Ulu.

Para mahasiswa dan warga mengklaim bahwa lahan mereka telah diambil tanpa adanya proses ganti rugi yang adil dan transparan, menyebabkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Mereka menuntut agar Pemerintah Provinsi ataupun Kota segera menyelesaikan masalah ini dengan memberikan kompensasi yang layak.

Koordinator aksi dari Forum Mahasiswa Rakyat, Arianto menyatakan, “Kami mendukung penuh perjuangan warga Rapak Indah. Tanah mereka diambil untuk pembangunan tanpa ada kompensasi yang jelas. Kami meminta Pemerintah Provinsi ataupun Kota untuk segera bertindak dan memberikan ganti rugi yang adil,” tegasnya

Dalam aksi ini, para peserta menyampaikan tuntutan mereka melalui orasi, spanduk, dan tuntunan Meminta Ganti Rugi Lahan Jalan Rapak Indah Kota Samarinda, sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan mereka. Forum Mahasiswa Rakyat menegaskan komitmen mereka untuk terus memperjuangkan hak-hak rakyat dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergabung dalam gerakan ini.

Selain itu, demonstran juga menuntut adanya dialog terbuka dengan pihak Pemerintahan Provinsi ataupun Kota untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat. Mereka berharap agar pemerintah dapat mendengar dan memahami keluhan serta kebutuhan warga dan mahasiswa yang mendukung aksi ini.

Aksi berlangsung dengan damai dan tertib, di bawah pengawasan ketat dari aparat keamanan setempat. Warga dan mahasiswa berharap aksi ini dapat menarik perhatian pemerintah dan segera diambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ganti rugi lahan ini.

Forum Mahasiswa Rakyat adalah organisasi – mahasiswa yang berdedikasi untuk memperjuangkan hak-hak rakyat dan keadilan sosial. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap warga Jalan Rapak Indah Kota Samarinda yang merasa hak mereka atas lahan tidak dipenuhi dengan semestinya dalam proyek pembangunan jalan. Tujuan dari aksi ini adalah untuk mendapatkan keadilan dan kompensasi yang layak dari Pemerintah Provinsi
ataupun Kota.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin saat menemui para demonstran

Anggota komisi I DPRD Kaltim Dr.Jahidin usai rapat Paripurna langsung menemui pengunjukrasa di Jalan Rapak Indah, wakil rakyat ini pun disambut gembira oleh mahasiswa dan warga. Saat itu Jahidin mendengarkan curhatan warga yang sudah bertahun tahun tidak mendapatkan ganti rugi dari pemerintah kota maupun pemerintah provinsi Kaltim.

Politisi senior PKB ini menyatakan bahwa dirinya sudah memantau persoalan tersebut sejak dirinya menjabat sebagai sekretaris komisi I dan memang belum terjadi adanya pembayaran. Menurut Jahidin, persoalan ini akan dibawa ke ranah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait seperti PUPR, BPN, dan sejumlah instansi lainya.

” Melalui tenaga ahli saya (Surahman), nanti masalah ini akan di agendakan untuk RDP.Kita akan mengundang pihak walikota, PUPR  Kaltim maupun Kota Samarinda, BPN dan pihak lainya yang terkait soal ini. Saudara – saudara juga kami undang, termasuk pengacaranya. Kita lakukan RDP itu agar semua menjadi jelas hak – hak saudara,” ujar Jahidin.

Perwira purnawirawan Polri ini juga mengingatkan warga untuk tidak melakukan tindakan anarkis dalam melakukan aksi unjukrasa dan melakukan penutupan badan jalan. Jahidin menyatakan mendukung perjuangan warga untuk mendapatkan haknya dari pemerintah.  Dia juga menegaskan bahwa ganti rugi yang dilakukan pemerintah harus sesuai dengan NJOP saat ini.  (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: