November 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Hilangnya Dokumen Tambang di DPMPTSP Kaltim “Siap Masuk” Polda

Ketua AMPL – KT, Agus Setiawan dengan bukti hasil audit BPK

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kalangan Aktivis kembali mempertanyakan tindaklanjut penyelidikan kasus hilangnya data atau dokumen pertambangan di Kaltim terus menjadi perhatian banyak pihak. Kasus hilangnya dokumen itu sempat menjadi perhatian Pansus LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2021. Saat itu salah satu rekomendasi pansus Senin 6 Juni 2022 disebutkan bahwa
berdasarkan LHP BPK Tahun 2020, ditemukan informasi bahwa pada 8 Januari 2021 database hilang dalam sistem OPO DPMPTSP Kaltim. Kehilangan ini sudah dilaporkan kepada Polsek Samarinda Ilir dengan nomor surat 180/077/DPMPTSP-I/2021. Namun, Pansus LKPJ saat itu heran, ternyata kehilangan bukan hanya soft file data perizinan saja, tapi juga rekaman CCTV. Bila hilangnya database Sistem OPO akibat server yang down memunculkan tanya, mengapa secara kebetulan data rekaman CCTV juga turut hilang?

Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) menyorot tajam soal hilangnya dokumen negara itu dan belum maksimalnya pengungkapan kasus tersebut di Polsek. Para aktivis pun berencana melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Timur.

” Saya kira ini masalah serius, bagaimana semua dokumen itu hilang dan cctv juga rusak. Kami menduga ada unsur kesengajaan.Dugaan Penghilangan Arsip atau Dokumen Negara Dengan Sengaja Sesuai pasal 53 UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, Setiap Orang atau Badan Hukum atau Badan Publik yang dengan sengaja dan melawan Hukum menghancurkan dan atau menghilangkan Dokumen Informasi Publik bisa dipidana 2 tahun penjara dan atau Undang-Undang No.43 Tahun 2009 terkait arsip negara bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Kami siap laporkan kasus ini ke Polda,” jelas Agus Setiawan ketua AMPL KT kemarin.

Menurut Agus, temuan BPK RI bisa dijadikan bukti awal bagi Polda Kaltim untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut dan memanggil pihak – pihak terkait untuk dimintai keterangan, misalnya “Staf Luar” biasa yang mengikuti rapat rekonsiliasi di Jakarta mewakili DPMPTSP Kaltim.

” Kami mendorong DPMPTSP Kaltim serius untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan melaporkan ke Polda Kaltim, jika tidak ada tindak lanjut dari Polsek Samarinda Ilir maupun Polresta Samarinda. Kami juga mempertanyakan bahwa ada staf biasa di DPMPTSP Kaltim kala itu bisa berangkat ke Jakarta melakukan rekonsiliasi langsung dengan KPK, Kementrian ESDM dan ESDM Kaltim. Kenapa bisa yang notabena Staf biasa, kenapa tidak minimal seperti Kasi, Kabag atau lebih bagusnya Kadis yang langsung melakukan rekonsiliasi Kementerian ESDM. Kami AMPL KT meminta Polda Kaltim mengusut kasus hilangnya dokumen ini,” katanya

Ketika disinggung rencana aksi unjukrasa, Aktivis yang sudah beberapa kali melaporkan kasus korupsi ini menjelaskan bahwa, pihaknya sudah berkirim surat ke Polda Kaltim.

” AMPL KT sudah bersurat ke Polda untuk aksi, Kami anggendakan minggu depan,” pungkasnya.(AZ).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: