M. Udin: Disdikbud Kaltim Harus Berani Memberi Sanksi ke Kontraktor
Pembangunan SMAN 17 meleset dari target

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Proyek Pembangunan lanjutan SMAN 17 di Jl. Dwikora Kelurahan Mangkupalas Kecamatan Samarinda Seberang oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim bersumber dari APBD tahun 2023. Pembangunan dilakukan oleh PT.Hiqmah Aldina Prima-PT.Energi Cahaya Alam KSO Pagu anggaran sebesar Rp15.141.580.000. Nilai Kontrak Rp11.950.041.910,45 miliar jauh dari HPS Rp15 Miliar. Nomor kontrak 017/SPK-18079035/DISDIKBUD.III/2023 . Konsultan Pengawas PT.Inovasi Nusaniwe Konsultan. Jangka waktu pelaksanaan proyek ini 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender atau 23 Mei 2023 – 18 Desember 2023. Namun saat dilakukan pengecekan oleh pansus LKPJ gubernur pada akhir Mei 2024 yang dipimpin ketua Pansus ditemukan proyek tidak sesuai target waktu penyelesaianya, bahkan pemenang lelang cukup berani “banting harga” Rp15 miliar jadi Rp11 miliar.
Proyek ini hingga bulan Juli 2024 belum selesai dikerjakan, anggota komisi III DPRD Kaltim Muhammad Udin mendesak pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim untuk memberikan sanksi yang tegas kepada kontraktor pelaksana.
” Waktu kami uji petik pansus belum selesai pekerjaannya, seharusnya 18 Desember 2023 sudah selesai. Faktanya sampai juli 2024 belum juga tuntas pekerjaanya. Kita minta Disdikbud Kaltim Harus Berani Memberi Sanksi ke Kontraktor pelaksana sesuai dengan aturan, jangan ragu,” kata M.Udin pada media ini kemarin.
Langkah tegas perlu dilakukan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, dan tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap Disdikbud Kaltim. Menurut M.Udin, pansus sudah sangat jelas dalam rekomendasinya yaitu meminta
PJ gubernur Akmal malik untuk memerintahkan Dinas Pendidikan dan Inspektorat melakukan penghitungan dan pemeriksaan ulang progres dan kualitas pekerjaan 2023 di bawah kewenangan Dinas Pendidikan.
” Jangan karena ada unsur “pertemanan” lalu sikapnya berubah jadi tidak jelas. Saya yakin Disdikbud Kaltim berani mengambil sikap tegas dan melakukan pembayaran sesuai aturan hukum . Jika memang terbukti bermasalah dalam pekerjaan yang dilakukan dan sangat serius, beri catatan “merah” ke kontraktor pelaksana,” pungkasnya. (AZ)
