November 8, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Tidak Jelas Pihak Yang Bertanggungjawab Bayar Ganti Rugi Tanah Jalan Rapak Indah

Pemprov Kaltim Beli Tanah di Jalan Rapak Indah Rp3,6 Milyar, luas 100.278 m²

RDP Komisi I DPRD Kaltim, Kamis 8 Agustus 2024

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Di Hotel Mesra Indah Komisi I DPRD Kaltim Kamis (8/8/2024) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Mahasiswa Rakyat (FMR) dan pengacaranya serta dari Pemerintah Kota Samarinda, BPN, PUPR provinsi dan Lurah Karang Asam. Pertemuan itu membahas soal tuntutan ganti rugi warga Jalan Rapak Indah Samarinda yang tanahnya digunakan jalan umum oleh pemerintah. Rapat itu juga mengundang Walikota Samarinda, namun berhalangan hadir dan diwakili Biro Hukum kota Samarinda.

Dalam pertemuan tersebut belum ada titik terang terkait pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan pembayaran, apakah pemerintah kota Samarinda ataukah pemerintah provinsi. Pemkot Samarinda berharap proses ganti rugi itu melalui jalur hukum.

” Terkait dengan pertemuan hari ini, untuk arahan khusus tidak ada (walikota red). Jadi memang yang disampaikan tadi terkait dengan data-data . Kami cuma memberikan pandangan ya. Untuk permasalahan-permasalahan yang serupa, jika didasarkan pada data data, dokumen yang kita kuasai. Kemudian disandingkan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Itulah yang menjadian dasar berbagai statement yang disampaikan dalam RDP tadi,” jelas Asran Yunisran Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda pada media ini di Hotel Mesra Usai mengikuti RDP.

Secara terpisah ketua komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demu menjelaskan bahwa pemerintah kota meminta persoalan ini menempuh proses hukum, namun komisi I lebih dulu mendalami data dan fakta yang ada soal tuntutan ganti rugi warga Jalan Rapak Indah.

” Pihak pemkot Samarinda menyarankan ini lewat jalur hukum penyelesaiannya. Untuk dibawa ke ranah hukum itu masih banyak tahapan – tahapannya. Kenapa mesti harus ke hukum,sementara ini kan tidak ada yang bersengketa. Masa tidak ada yang bersengketa harus di bawa ke ranah hukum.Ini catatan saya,” kata Baharuddin usai RDP pada Kalpost group.

Politisi senior Partai Amanat Nasional ini jelaskan bahwa, komisi I meminta kepada warga untuk menghimpun data dan menginventarisasi tanah mana saja yang terkena jalan yang dibangun pemerintah. Kalau kami,meminta kepada warga, pendamping dan pengacaranya yang dilakukan adalah menginventarisi semua lahan-lahan itu. Jadi surat-suratnya di bawa ke kelurahan yang akan melakukan pengecekan kembali tentang lahan-lahan yang di dimiliki oleh warga. Kalau clear, di situ pasang patok-patok semua lahan itu, yang ditinggal jalan karena tidak mengganggu. Menurut Baharuddin, setelah Patok dipasang, nanti data itu dibawa ke BPN untuk dikeluarkan peta bidang .Kalau sudah keluar peta bidang,artinya lahan rakyat di tingkat bawah sudah clear. Kalau clear, baru kita minta pemerintah kota atau pemerintah provinsi duduk bareng kembali.

” ini ada lahan rakyat sudah menjadi Jalan dipakai oleh publik. Ini gimana ?,tidak bisa juga pemerintah membiarkan lahan itu tidak dibayari. Pemerintah harus membayar, Apakah nanti pakai dana APBD kota atau provinsi . Tapi kuncinya, kami di komisi I meminta ,kalau ini benar menjadi lahan rakyat, tidak boleh ada kata untuk tidak dibayar, karena itu lahan rakyat. Kecuali rakyat menghibahkan atau mewakafkan,” tegasnya

Lanjut Baharuddin,lahan berkasus sejak tahun 2002, sudah 22 tahun.Artinya kalau melihat perjalanannya, pasti warga mengeluarkan besar biaya mengurus. ” Masa iya pemerintah tega tidak bayar warganya. Status jalan tadi clean semuanya. Kota punya SK 2017 . Nah uniknya pemerintah provinsi mengerjain,” pungkas Baharuddin.

Dari penelusuran Kalpostonline group dan sejumlah sumber yang layak di percaya terungkap bahwa Pemerintah provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Perlengkapan pernah membeli tanah di Jalan Rapak Indah Samarinda pada tahun 2008 dengan nilai sebesar Rp3.610.000.000,00 dengan luas 100.278 meter persegi (m2). Hak tanah adalah hak pakai dengan tanggal sertifikat pada 31 Desember tahun 2008. Diterangkan pula bahwa tanah kosong yang tidak diusahakan dengan tahun perolehan 2008 dengan kode lokasi 11.23.00.04.01.08.010.01. Apakah tanah yang dibeli pemprov Kaltim ini termasuk yang kini sedang di permasalahkan warga jalan rapak Indah Samarinda?.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: